KOMPAS.com - NN (61) warga Kecamatan Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir tewas setelah makan pindang salai yang dibuat oleh menantu perempuannya, DA (45).
Usut punya usut, DA ternyata mencampur pindang salai dengan satu sendok racun biawak. Hidangan tersebut kemudian dimakan oleh NN.
Perempuan 61 tahun tersebut kemudian tewas dengan mulut berbusa.
Tak hanya NN. Tiga ekor kucing peliharaan yang ada di lokasi kejadian juga ditemukan mati.
Baca juga: Tak Hanya Ibu Mertua, 3 Kucing Ikut Mati akibat Racun Biawak yang Ditebar Menantu
Menurut Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan jika DA memang kerap bertengkar dengan sang mertua yang tinggal bersama.
Hal tersebut membuat DA merasa kesal dan sakit hati.
"Hasil pemeriksaan di lokasi, betul ada seorang perempuan yang sudah dalam kondisi meninggal dunia dengan kondisi mulut berbusa."
Baca juga: Menantu Bunuh Mertua di OKI, Taburkan Racun Biawak ke Pindang Salai
"Di luar rumah juga ditemukan tiga ekor kucing yang juga sudah mati. Sementara di dalam rumah hanya ada tersangka DA dan suaminya AF," kata Alamsyah saat dikonfirmasi, Senin (8/3/2021).
Kasus tersebut saat ini ditangani Polsek Tulung Selapan.
"Warga sempat emosi terhadap pelaku DA. Namun berkat kesigapan personel di lapangan, pelaku berhasil diamankan ke Mapolsek Tulung Selapan," ujar Alamsyah Pelupessy.
Baca juga: Kasus Pembunuhan dengan Racun Biawak, 3 Kucing Peliharaan Mati
"Iya (mau racun) si Otong, karena Otong ini Pak selalu jahat dengan saya, katanya istrinya banyak," kata DA dalam rekaman video tersebut.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Tulung Selapan AKP Eko Eko Suseno mengatakan memang ada pengakuan dari DA jika ia sebenarnya ingin meracuni suaminya, AF alias Otong.
Tapi menurut Eko, polisi tetap mengacu pada fakta di lapangan bahwa yang jadi korban adalah NN, mertua DA.
Baca juga: Merasa Sakit Hati, Wanita Ini Bunuh Mertua dengan Racun Biawak
"Kalau dari interogasi kemarin dia (mengatakan) memang mau meracuni suaminya, tapi terkena ibu (mertuanya), tapi itu belum dibuat keterangan, baru (hasil) interogasi," kata Eko Suseno.
Eko juga menyampaikan bahwa kondisi pelaku sampai hari ini normal dan sehat. Ia menjelaskan DA dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Amriza Nursatria | Editor : Abba Gabrillin, Farid Assifa)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.