KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo megeluarkan keputusan mengeluarkan limbah abu terbang dan abu dasar hasil pembakaran batu bara, yang disebut FABA (fly ash and bottom ash) dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Peraturan tersebut ada di Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan disahkan awal Februari 2021.
Ini termasuk Peraturan Turunan dari Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Baca juga: Tambang Batu Bara di Sawahlunto Runtuh, 3 Pekerja Tewas Tertimbun
Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014 masih menggolongkan FABA sebagai limbah B3.
Berbicara batu bara, tak bisa dilepaskan dengan Kota Sawahlunto, Sumatera Barat.
Pada tahun 2019 lalu, warisan Tambang Batubara Ombilin Sawahlunto ditetapkan sebagai warisan dunia oleh UNESCO.
Tambang Batu Bara Ombilin Sawahlunto cukup unik dan disebut-sebut mirip tambang batubara Belgia.
Baca juga: Semua Sekolah di Sawahlunto Kembali Ditutup
Tak hanya itu. Sawahlunto adalah situs tambang batu bara tertua di Asia Tenggara yang terletak di lembah yang sempi di sepanjang pegunungan Bukit Barisan.
Kota Sawahlunto dikelilingi oleh beberapa bukit, yaitu Bukit Polan, Bukit Pari, dan Bukit Mato.
Selain itu Sawahlunto juga dikeliling 3 kabupaten yakni Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Solok, dan Kabupaten Sijunjung.
Kota Sawahlunto dikenal sebagai kota tambang batu bara.
Baca juga: Para Guru Belum Tes Swab, 2 Sekolah di Sawahlunto Belum Boleh Dibuka
Kata "sawah" merujuk pada sawah yang terletak di sebuah lembah yang dialiri anak sungai yang bernama Batang Lunto.
Anak sungai tersebut itu berhulu di bukit-bukit Nagari Lumindai di sebelah barat dan mengalir ke Nagari Lunto.
Sungai Batang Lunto terus menglir ke area persawahan yang dimiliki anak Nagari Kubang.
Baca juga: Situs Warisan Dunia Tambang Ombilin Bisa Tarik Wisman ke Sawahlunto
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.