Dikatakannya, S merupakan anggota FUI Kota Medan yang saat itu baru pulang dari memenuhi undangan peresmian sekretariat sebuah partai di Medan Deli bersamaan dengan Isra Miraj. S saat pulang diantar oleh sekitar 8-9 orang anggota FUI lainnya. Sehingga, saat itu mereka masih mengenakan pakaian FUI.
"Pak S kaget (ada atraksi) dan melakukan pendekatan (pembubaran) secara persuasif. Nampaknya dengan pendekatan persuasif itu pihak jaran kepang setuju dan kooperatif, menertibkan barang-barangnya. Cuman dari warga di situ memprotes. Lalu terjadi lah pertengkaran mulut sebagaimana di video yang kita amati," katanya.
Kemudian, lanjut dia, ada celotehan-celotehan yang mungkin memicu suasana menjadi tidak kondusif seperti yang terlihat di dalam video yang viral.
"Jadi saya tanya apakah ada agenda FUI Kota Medan membubarkan seni budaya? Bukan karena saya orang Jawa. Prinsip FUI memang dalam kebhinekaan ini tak bisa tawar menawar. Kita menerima segala perbedaan yang ada," katanya.
Hal tersebut menurutnya ada dalam visi dan misi FUI yakni bermitra dengan pemerintah, TNI-Polri dalam gerakan moral dan penegakan hukum, supaya adanya kepastian suasana kondusivitas dalam hidup bermasyarakat dan bernegara di tengah kebhinekaan yang ada. Menurutnya, apapun bahasa yang dipedomani tidak lepas dari nilai-nilai syariat Islam.
Kebhinekaan, kata dia, merupakan karunia terbesar di Indonesia yang harus dijaga, dibangun dengan menjaga semangat persatuan, kesatuan, nasionalisme.
"Itu yang saya tanamkan. Sangat kontrapoduktif kalau ada framing-framing yang menyatakan FUI tidak menerima kebinekaan. Lha wong saya sendiri orang Jawa dari Surabaya. Budaya leluhur itu harus dipertahankan. Jadi ini permohonan maaf, kalau pun ini sebuah kekeliruan yang tidak terkoordinir. Dipastikan (pembubaran) itu tidak ada diagendakan," katanya.
Baca juga: Kisah Doni, Pengrajin Jaran Kepang yang Ingin Lanjutkan Sekolah
Terkait penetapan tersangka dan pasal yang disangkakan, Indra Suheri mengatakan bahwa FUI sendiri turut melakukan pendampingan hukum terhadap yang diamankan.
"Sepertinya pasal dikenakan pasal penganiayaan, sebelumnya kalau tidak salah itu pasal penghinaan. Padahal laporan kami itu duluan tapi belum ada prosesnya saya dengar, belum ada perkembangan. Justru yang sekarang diamankan dari pihak warga FUI (laporan mereka)," katanya.
Dalam kejadian ini, Ketua FUI meyakini pihak kepolisian berkerja sesuai SOP yang ada. "Selama ini kita bermitra bersama Polri, TNI dan Pemerintah untuk menciptakan suasana kondusifitas dengan menciptakan kepastian hukum di tengah masyarakat," jelasnya.