Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembubaran Atraksi Jaran Kepang di Medan Berujung Ricuh, Ketua FUI Sumut Klarifikasi dan Minta Maaf

Kompas.com - 11/04/2021, 15:36 WIB
Dewantoro,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Pembubaran paksa atraksi jaran kepang

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes pol Hadi Wahyudi kepada media mengatakan bahwa hingga kini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Saat ini, pihak penyidik Polrestabes Medan telah mengamankan enam anggota ormas FUI yang terlibat dalam pembubaran paksa acara kuda kepang yang terjadi di Jalan Merpati," ujarnya, Sabtu sore. 

Dari enam anggota FUI yang diamankan, lanjutnya, satu di antaranya oknum Kepling berinisial S. Oknum tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka sementara lima rekannya masih dalam proses pemeriksaan penyidik.

"Ada enam yang sudah kita amankan kemudian satu sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial S dan lainnya masih terus kita dalami. siapa yang terlibat di dalam perselisihan saat itu tentu kita akan dalami semuanya," ungkapnya.

Dalam kasus tersebut, lanjutnya oknum kepala lingkungan tersebut disangka pasal 315. "Tersangka berisi S pasal yang kita sangkakan adalah pasal 315 terkuat dengan tindak pidana penghinaan. oknum kepling betul. Semua orang ini menggunakan atribut ormas FUI," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, seorang Kepala Lingkungan berinisial S ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembubaran pagelaran jaran kepang atau kuda lumping berujung ricuh di Sunggal, Deli Serdang pada Jumat (2/4/2021). Pembubaran itu sendiri viral setelah videonya tersebar di media sosial pada Selasa (6/4/2021). 

Jumlah tersangka bisa bertambah

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, ketika dikonfirmasi melalui telepon menjelaskan, S merupakan kepala lingkungan di tempat kejadian perkara (TKP). Saat ini, S masih menjalani pemeriksaan dan karena statusnya itu dia kini ditahan di Polrestabes Medan.

"Iya, S, kepala lingkungan, ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang ini ditahan di polres," katanya. 

Dijelaskannya, selain menetapkan S sebagai tersangka, pihaknya juga mengamankan 3 orang lainnya dalam kasus tersebut.

Ketika ditanya apakah ada kemungkinan ketiga orang yang diamankan itu ditetapkan sebagai tersangka, menurutnya tergantung pada hasil pendalaman oleh penyidiknya. 

"Kita tunggu lah hasil dari proses yang dilakukan oleh tim penyidik. Itu 3 orang itu dari ormas FUI itu," ungkapnya. 

Dijelaskannya, dalam penangananya, pihaknya akan memeriksa semua yang terlihat di dalam video tersebut. "Nanti kan yang terlihat di video itu akan diperiksa semua, terkait dengan pembubaran itu kan," ujarnya. 

Dalam video, anggota FUI ludahi perempuan

Diberitakan sebelumnya, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan keributan saat pembubaran pagelaran jaran kepang di Sunggal. Video itu diunggah di beberapa akun YouTube dan juga tersebar di aplikasi percakapan WhatsApp.

Dalam video itu terlihat cekcok mulut terjadi antara beberapa orang perempuan dengan seseorang yang mengenakan seragam hitam dengan tulisan Laskar Khusus Umat Islam FUI Sumut di bagian punggungnya. 

Dalam video itu juga terlihat seorang pria yang mengenakan seragam hitam itu meludahi ke arah seorang perempuan yang cekcok dengannya sejak awal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 29 Maret 2024

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 29 Maret 2024

Medan
Heboh 3 Polisi di Medan Diduga Main Judi di Asrama, Berujung Diperiksa Propam

Heboh 3 Polisi di Medan Diduga Main Judi di Asrama, Berujung Diperiksa Propam

Medan
Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Bendahara RSUP Adam Malik Medan Ditahan

Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Bendahara RSUP Adam Malik Medan Ditahan

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 28 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 28 Maret 2024

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 28 Maret 2024

Medan
2 Balita Tewas Saat Api Lahap Sebuah Rumah di Simalungun

2 Balita Tewas Saat Api Lahap Sebuah Rumah di Simalungun

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 27 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 27 Maret 2024

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 27 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 27 Maret 2024

Medan
Tawuran, Mahasiswa Fakultas Teknik dan Keolahragaan Unimed Medan

Tawuran, Mahasiswa Fakultas Teknik dan Keolahragaan Unimed Medan

Medan
Pasca Didemo, Pemkot Pematangsiantar Naikkan Upah Petugas Kebersihan

Pasca Didemo, Pemkot Pematangsiantar Naikkan Upah Petugas Kebersihan

Medan
Iptu Supriadi Jadi Tersangka Penipuan Penerimaan Akpol, Keberadaan Tak Diketahui

Iptu Supriadi Jadi Tersangka Penipuan Penerimaan Akpol, Keberadaan Tak Diketahui

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com