MEDAN, KOMPAS.com - Seorang penjaga malam dan dua orang penjual sate ditangkap personel Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Patumbak, Medan, Sumatera Utara.
Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan 40 kilogram ganja asal Mandailing Natal.
Rencananya, ganja itu akan diedarkan oleh para pelaku di Kota Medan.
Wakil Kepala Polrestabes Medan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Irsan Sinuhaji mengatakan, ketiga orang tersebut ditangkap pada Jumat (9/4/2021) malam.
Baca juga: Dukung Terawan, Dedi Mulyadi Siap Jadi Relawan Vaksin Nusantara
Ketiga orang itu berinisial IR (39), warga Jalan Binjai Kilometer 13,8, Desa Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
IR berprofesi sebagai penjaga malam.
Kemudian SL (29), warga Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Mandailing Natal, dan MF (28) warga Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru.
Keduanya adalah tukang sate.
Menurut Irsan, awalnya polisi menyamar dan berpura-pura akan membeli ganja.
"Pada saat pelaksanaan penangkapan tersebut, disepakati untuk pembelian 2 kilogram ganja secara undercover buy," kata Irsan dalam jumpa pers, Sabtu (17/4/2021).
Baca juga: Pelaku Penganiayaan Perawat di Rumah Sakit Sempat Mengaku Polisi
Pada saat petugas yang menyamar tiba, IR keluar dari dari sebuah rumah kontrakan dengan membawa 2 bal ganja kering.
Pada saat itu juga petugas langsung melakukan penangkapan.