KOMPAS.com - Terkait terungkapnya kasus alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Sumatera Utara dr. Aris Yudhariansyah berpesan kepada warga agar harus jeli saat mengikuti tes.
Aris juga mengatakan, orang yang menjalani tes antigen punya hak untuk mengetahui apakah alat yang akan digunakan kepadanya belum atau sudah pernah dipakai.
Dia membeberkan ciri-ciri alat tes antigen yang belum maupun pernah digunakan.
Apabila alat tersebut masih dikemas dalam plastik disposable atau plastik khusus sekali pakai (yang baru dibuka saat akan digunakan), berarti alat tes itu masih baru.
"Jadi kalau dalam kondisi terbuka, patut dicurigai, kalau antigen itu bisa saja didaur ulang atau yang lain-lain," ujarnya kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).
Selain itu, peserta juga harus memerhatikan setiap alat yang digunakan sejak awal.
Ditambah lagi, peserta juga harus memastikan keberadaan alat rapid test ditempatkan di lokasi yang terlihat jelas.
Pun hasil rapid test tidak perlu dibawa ke mana-mana oleh petugas.
"Ini kan rapid test, enggak perlu disembunyikan. Artinya, setelah diperiksa tak perlu dibawa ke mana-mana. Di depan mata kita sendiri kan, sudah bisa lihat kan," ucap Aris.
Baca juga: Cara Memastikan Alat Rapid Test Antigen Baru atau Bekas