Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Menghasut Saat Demo Tolak "Omnibus Law", Ketua KAMI Medan Divonis Satu Tahun Penjara

Kompas.com - 19/05/2021, 21:41 WIB
Kontributor Medan, Daniel Pekuwali,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, Khairi Amri dihukum satu tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/5/2021).

Oleh majelis hakim, Khairi dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan penghasutan saat aksi unjuk tasa menolak UU Omnibus Law di depan Gedung DPRD Sumut pada Oktober 2020 lalu.

"Apa yang dilakukan terdakwa menciptakan ujaran kebencian yang dapat menimbulkan SARA dan menciptakan keresahan di kalangan masyarakat," papar Ketua Majelis Hakim Syafril Batubara dalam pembacaan putusannya.

Baca juga: Lagi, 2 Pedemo Tolak Omnibus Law di Semarang Dituntut 3 Bulan Penjara

Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal Pasal 160 KUHP Junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Syafril dalam pertimbangannya bahwa terdakwa telah membuat postingan di media sosial menghujat Polri dan DPRD Sumut dengan kata-kata yang kurang pantas.

Tak hanya itu, Khairi juga dinilai terbukti mengajak mahasiswa dan melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Sumut sehingga menimbulkan aksi kerusuhan dan terjadinya pelemparan.

Baca juga: Negatif Covid-19, 30 Pedemo Tolak Omnibus Law di Makassar Dipulangkan

Sementara itu ketiga terdakwa lainnya, yang merupakan anggota KAMI Medan yakni Wahyu Rasasi Putri, Novita Zahara dan Juliana (berkas terpisah) langsung bebas, dimana putusan majelis hakim sesuai dengan masa tahanan yang ditelah dijalani.

Ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 45 A ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Usia mendengar vonis tersebut, sontak saja Khairi Amri dan terdakwa lainnya mengucap Allahuakbar.

Mereka mengucap syukur atas vonis hakim dalam persidangan yang dilakukan secara virtual itu.

Baca juga: Dianggap Serang Polisi Saat Demo Omnibus Law, Seorang Mahasiswa Divonis 5 Bulan 15 Hari Pernjara

JPU pikir-pikir karena vonis hakim lebih rendah dari tuntutan

Atas putusan majelis hakim itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejagung dan Kejari Medan menyatakan pikir-pikir, karena sebelumnya mereka menuntut Ketua KAMI Medan dengan hukuman dua tahun penjara.

Sedangkan ketiga terdakwa lainnya yakni Wahyu Rasasi Putri yang dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara Novita Zahara dan Juliana dituntut masing 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Jadi kami penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim," ujar Jaksa Penuntut Umum Kejagung, Budi Purwanto.

Respons serupa juga dinyatakan oleh Penasehat Hukum para terdakwa, Mahmud Irsan Lubis yang menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut.

"Kita menghargai itulah keputusan hakim, walaupun dalam pledoi, tegas menyatakan bahwa klien kita itu tidak terbukti. Kami masih tahap berpikir untuk melakukan langkah selanjutnya," katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 29 Maret 2024

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 29 Maret 2024

Medan
Heboh 3 Polisi di Medan Diduga Main Judi di Asrama, Berujung Diperiksa Propam

Heboh 3 Polisi di Medan Diduga Main Judi di Asrama, Berujung Diperiksa Propam

Medan
Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Bendahara RSUP Adam Malik Medan Ditahan

Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Bendahara RSUP Adam Malik Medan Ditahan

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 28 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 28 Maret 2024

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 28 Maret 2024

Medan
2 Balita Tewas Saat Api Lahap Sebuah Rumah di Simalungun

2 Balita Tewas Saat Api Lahap Sebuah Rumah di Simalungun

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 27 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 27 Maret 2024

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 27 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 27 Maret 2024

Medan
Tawuran, Mahasiswa Fakultas Teknik dan Keolahragaan Unimed Medan

Tawuran, Mahasiswa Fakultas Teknik dan Keolahragaan Unimed Medan

Medan
Pasca Didemo, Pemkot Pematangsiantar Naikkan Upah Petugas Kebersihan

Pasca Didemo, Pemkot Pematangsiantar Naikkan Upah Petugas Kebersihan

Medan
Iptu Supriadi Jadi Tersangka Penipuan Penerimaan Akpol, Keberadaan Tak Diketahui

Iptu Supriadi Jadi Tersangka Penipuan Penerimaan Akpol, Keberadaan Tak Diketahui

Medan
Heaven Seven yang Disidak Bobby Nasution Bakal Disegel jika Tetap Buka Saat Ramadhan

Heaven Seven yang Disidak Bobby Nasution Bakal Disegel jika Tetap Buka Saat Ramadhan

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com