Keempat pelaku yang telah ditetapkan tersangka yaitu SW, selaku agen properti dan pemberi suap yang dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b dan atau Pasal 13 UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20/2001.
Kedua, dr IW selaku ASN di Rutan Tanjung Gusta, Medan. Ketiga dr KS selaku ASN di Dinas Kesehatan Sumut yang menerima suap berupa uang.
Keduanya dikenakan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang perbuatan berlanjut serta Pasal 55 KUHP.
Keempat, SH selaku ASN di Dinkes Sumut. SH memberikan vaksin kepada IW tanpa melalui mekanisme dan prosedur sebagaimana seharusnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.