MEDAN, KOMPAS.com - Selain menjual vaksin di Medan, Sumut, seorang pelaku penjual vaksin secara ilegal berinisial IW yang ditangkap di Medan, juga menjual vaksin tersebut ke Jakarta.
Dalam kasus ini ada empat orang yang telah dijadikan tersangka, yaitu SW seorang agen properti, IW dokter ASN di Rutan Tanjung Gusta, KS dokter ASN di Dinas Kesehatan Sumut, dan SH selaku ASN di Dinkes Sumut.
Baru IW yang diketahui membawa vaksin tersebut ke Jakarta. Polisi masih mendalami keterlibatan ketiga rekannya hingga vaksin yang harusnya diberikan untuk masyarakat itu sampai ke Jakarta.
"Dia (tersangka IW) bawa vaksin yang dari Medan, dibawa ke Jakarta dan digunakan di Jakarta," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dihubungi melalui telepon, Senin (24/5/2021).
Baca juga: Dengar ASN Dinkes Sumut Terlibat Penjualan Vaksin Ilegal, Edy Rahmayadi: Pecat, Pasti Dipecat...
Polisi masih belum mengetahui jumlah warga yang divaksin di Jakarta.
Baca juga: Buntut Vaksin Covid-19 untuk Napi Dijual Oknum ASN, Dinkes Sumut Digeledah, Sejumlah Dokumen Disita
"Berapa jumlah yang divaksin di sana, belum tahu. Penyidik kita kan masih di sana, dari Tipikor," kata Hadi.
Hadi menambahkan, 1.085 warga Medan yang divaksin sejak April baru sekali menjalani vaksinasi. Warga diwajibkan untuk membayar sejumlah uang.
Terkait vaksinasi kedua, pihak kepolisian menyerahkan keputusan kepada Dinas Kesehatan Pemprov Sumut dan Satgas Covid-19.
"Apakah dia nanti dapat vaksin kedua atau tidak, nanti Dinkes (Sumut) dan dan Satgas yang atur itu. Soal sertifikatnya sah atau tidak, kelompok satgas itu yang punya kewenangan," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang agen properti dan tiga orang ASN di Sumut ditetapkan tersangka karena menjual vaksin Sinovac secara ilegal.
Vaksin tersebut merupakan jatah untuk pelayan publik dan narapidana di Rumah Tahanan Tanjung Gusta.
Keempat pelaku yang telah ditetapkan tersangka yaitu SW, selaku agen properti dan pemberi suap yang dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b dan atau Pasal 13 UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20/2001.
Kedua, dr IW selaku ASN di Rutan Tanjung Gusta, Medan. Ketiga dr KS selaku ASN di Dinas Kesehatan Sumut yang menerima suap berupa uang.
Keduanya dikenakan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang perbuatan berlanjut serta Pasal 55 KUHP.
Keempat, SH selaku ASN di Dinkes Sumut. SH memberikan vaksin kepada IW tanpa melalui mekanisme dan prosedur sebagaimana seharusnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.