Dalam amar putusannya, majelis hakim juga melepaskan Rahudman Harahap dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat, dan martabatnya.
Atas putusan itu, jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Pada 7 Februari 2017.
MA mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 149/Pid.Sus/TPK/2015/PN.JKT.PST.
Hakim menyatakan terdakwa Rahudman Harahap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, serta menjatuhkan pidana 10 tahun penjara, denda sebesar Rp 500 juta, serta subsider 6 bulan kurungan.
Rahudman melawan.
Rahudman mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tingkat kasasi pada 23 Mei 2018.
Selanjutnya Mahkamah Agung mengabulkan PK yang diajukan Rahudman dengan menyatakannya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.