Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasutri Tertangkap Bawa 10 Kg Sabu, Upah Kurir Belum Dibayar, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Kompas.com - 03/06/2021, 13:47 WIB
Dewantoro,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Dua warga Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun berinisial AN (48) dan YU (24) ditangkap Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan pada Rabu (26/5/2021) di Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai.

Keduanya mengaku sebagai suami istri, terancam hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 20 tahun karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 kg. 

Saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Rabu (2/6/2021) sore, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus 40 kg sabu-sabu yang disembunyikan dalam mobil yang sudah dimodifikasi, tepatnya di bawah penyimpanan ban dengan tersangka MH.  

"(Kita) berhasil mengamankan 2 orang, laki dan perempuan, yang mengaku suami istri di Jalan Nangka, daerah Perbaungan (Serdang Bedagai)," katanya.

Baca juga: Kronologi Penggerebekan Sindikat Penyelundup 1 Kg Sabu di NTB, Diringkus di Hotel, Barang Disembunyikan di Bawah Bantal

Dijelaskannya, informasi yang didapatkan informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu puluhan kilogram di Hotel R di Jalan Adam Malik Medan pada Rabu (26/5/2021) sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah diselidiki di lokasi, tersangka AN dan YU melarikan diri. 

"Setelah dilakukan pengejaran oleh Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil mmenangkap tersangka di Jalan Nangka, dengan barang bukti 10 kg sabu dan uang tunai Rp 5.920.000 termasuk mobil Ford Everest dan BPKB," katanya. 

Dari hasil keterangan kedua tersangka, sebelumnya sudah melakukan kegiatan ini sebanyak 3 kali. Namun demikian, tersangka mengaku tidak mengetahui berapa banyak yang dikirimnya. Tersangka merupakan jaringan yang sama dengan tersangka MH yang membawa 40 kg. 

Baca juga: Kronologi Penangkapan Tukang Parkir yang Simpan Sabu di Masker

Upah belum dibayar

Tersangka mengakui saat pertama mengantar langsung diberi satu mobil Ford Everest warna hijau metalik beserta BPKB-nya dan uang Rp 5 juta.

"Upah antar berikutnya belum dikasih, cuman masih dijanjikan dan disuruh antar lagi," katanya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 20 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Direktur Utama RSUP Adam Malik Ditahan

Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Direktur Utama RSUP Adam Malik Ditahan

Medan
Setelah PDI-P, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKS

Setelah PDI-P, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKS

Medan
Tabrak Avanza, Anggota Brimob Polda Sumut Keluarkan Pistol lalu Kabur, Ini Kronologinya

Tabrak Avanza, Anggota Brimob Polda Sumut Keluarkan Pistol lalu Kabur, Ini Kronologinya

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Heboh 2 Mobil Tabrakan di Gerbang Tol Tebing Tinggi, Polisi: Rem Blong

Heboh 2 Mobil Tabrakan di Gerbang Tol Tebing Tinggi, Polisi: Rem Blong

Medan
Diancam Dicopot Kapolda, Kapolsek Medan Kota Langsung Tangkap Pencuri Ban Mobil

Diancam Dicopot Kapolda, Kapolsek Medan Kota Langsung Tangkap Pencuri Ban Mobil

Medan
Harimau Berkalung GPS Resahkan Warga Langkat, Petani Dikejar, Anjing Diterkam

Harimau Berkalung GPS Resahkan Warga Langkat, Petani Dikejar, Anjing Diterkam

Medan
Penyelundupan 24 TKI Ilegal Digagalkan, Berasal dari NTT, Bengkulu, dan Aceh

Penyelundupan 24 TKI Ilegal Digagalkan, Berasal dari NTT, Bengkulu, dan Aceh

Medan
Jasad Pria yang Ditemukan di Irigasi Simalungun, Diduga Korban Kecelakaan

Jasad Pria yang Ditemukan di Irigasi Simalungun, Diduga Korban Kecelakaan

Medan
Soal Kans Lawan Bobby di Pilkada Sumut, Edy Rahmayadi: Semakin Banyak Calon Semakin Baik

Soal Kans Lawan Bobby di Pilkada Sumut, Edy Rahmayadi: Semakin Banyak Calon Semakin Baik

Medan
Alasan Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pilkada di PDI-P: Banyak Keputusan yang Selaras

Alasan Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pilkada di PDI-P: Banyak Keputusan yang Selaras

Medan
Tujuh Wisatawan Terseret Banjir di Obyek Wisata Pelaruga, Satu Orang Tewas

Tujuh Wisatawan Terseret Banjir di Obyek Wisata Pelaruga, Satu Orang Tewas

Medan
Tim Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Kantor PDI-P

Tim Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Kantor PDI-P

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Medan
Buaya Muara Muncul di Sungai Medan, BBKSDA: Itu Lokasi Perlintasannya, Waspada

Buaya Muara Muncul di Sungai Medan, BBKSDA: Itu Lokasi Perlintasannya, Waspada

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com