Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasutri Tertangkap Bawa 10 Kg Sabu, Upah Kurir Belum Dibayar, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Kompas.com - 03/06/2021, 13:47 WIB
Dewantoro,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Dua warga Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun berinisial AN (48) dan YU (24) ditangkap Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan pada Rabu (26/5/2021) di Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai.

Keduanya mengaku sebagai suami istri, terancam hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 20 tahun karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 kg. 

Saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Rabu (2/6/2021) sore, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus 40 kg sabu-sabu yang disembunyikan dalam mobil yang sudah dimodifikasi, tepatnya di bawah penyimpanan ban dengan tersangka MH.  

"(Kita) berhasil mengamankan 2 orang, laki dan perempuan, yang mengaku suami istri di Jalan Nangka, daerah Perbaungan (Serdang Bedagai)," katanya.

Baca juga: Kronologi Penggerebekan Sindikat Penyelundup 1 Kg Sabu di NTB, Diringkus di Hotel, Barang Disembunyikan di Bawah Bantal

Dijelaskannya, informasi yang didapatkan informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu puluhan kilogram di Hotel R di Jalan Adam Malik Medan pada Rabu (26/5/2021) sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah diselidiki di lokasi, tersangka AN dan YU melarikan diri. 

"Setelah dilakukan pengejaran oleh Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil mmenangkap tersangka di Jalan Nangka, dengan barang bukti 10 kg sabu dan uang tunai Rp 5.920.000 termasuk mobil Ford Everest dan BPKB," katanya. 

Dari hasil keterangan kedua tersangka, sebelumnya sudah melakukan kegiatan ini sebanyak 3 kali. Namun demikian, tersangka mengaku tidak mengetahui berapa banyak yang dikirimnya. Tersangka merupakan jaringan yang sama dengan tersangka MH yang membawa 40 kg. 

Baca juga: Kronologi Penangkapan Tukang Parkir yang Simpan Sabu di Masker

Upah belum dibayar

Tersangka mengakui saat pertama mengantar langsung diberi satu mobil Ford Everest warna hijau metalik beserta BPKB-nya dan uang Rp 5 juta.

"Upah antar berikutnya belum dikasih, cuman masih dijanjikan dan disuruh antar lagi," katanya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 20 tahun penjara. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara untuk Kasus Penganiayaan Ken Admiral

AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara untuk Kasus Penganiayaan Ken Admiral

Medan
Sejumlah Jalan di Kota Medan Terendam Banjir, Ketinggian Capai 80 Cm

Sejumlah Jalan di Kota Medan Terendam Banjir, Ketinggian Capai 80 Cm

Medan
Remaja Penjual Tisu di Medan Tewas Tersengat Listrik di Depan Rumah Kosong

Remaja Penjual Tisu di Medan Tewas Tersengat Listrik di Depan Rumah Kosong

Medan
Bidan di Sergai Tewas Usai Motor yang Dikendarainya Bertabrakan dengan Bentor

Bidan di Sergai Tewas Usai Motor yang Dikendarainya Bertabrakan dengan Bentor

Medan
Biaya Persalinan Lunas, Ibu dan Bayi yang Tertahan di RS Selama 13 Hari Sudah Boleh Pulang

Biaya Persalinan Lunas, Ibu dan Bayi yang Tertahan di RS Selama 13 Hari Sudah Boleh Pulang

Medan
TikTok Hapus Akun Panti Asuhan di Medan Pengeksploitasi Anak

TikTok Hapus Akun Panti Asuhan di Medan Pengeksploitasi Anak

Medan
Proyek Rel KA Batu Bara Palembang, PT KAI Beri Ganti Rugi Rp 50.000 per Meter untuk Lahan Warga

Proyek Rel KA Batu Bara Palembang, PT KAI Beri Ganti Rugi Rp 50.000 per Meter untuk Lahan Warga

Medan
Pengelola Panti Asuhan di Medan Gunakan Uang dari Eksploitasi Anak di Tiktok untuk Beli Tanah

Pengelola Panti Asuhan di Medan Gunakan Uang dari Eksploitasi Anak di Tiktok untuk Beli Tanah

Medan
Ibu dan Bayinya 'Ditahan' Rumah Sakit di Jambi karena Belum Lunasi Biaya Persalinan

Ibu dan Bayinya "Ditahan" Rumah Sakit di Jambi karena Belum Lunasi Biaya Persalinan

Medan
TNI Temukan 3 Hektar Ladang Ganja di Mandailing Natal, Langsung Dibakar

TNI Temukan 3 Hektar Ladang Ganja di Mandailing Natal, Langsung Dibakar

Medan
Minta Patung Soekarno Diperbaiki, DPRD Banyuasin: Takutnya Keluarga Bung Karno Marah

Minta Patung Soekarno Diperbaiki, DPRD Banyuasin: Takutnya Keluarga Bung Karno Marah

Medan
Diimingi Jadi Istri Kedua, Guru Ngaji di Medan Setubuhi Muridnya Berulang Kali

Diimingi Jadi Istri Kedua, Guru Ngaji di Medan Setubuhi Muridnya Berulang Kali

Medan
Geopark Danau Toba Dapat Kartu Kuning UNESCO, Pengelola Ungkap Banyak yang Harus Dikerjakan

Geopark Danau Toba Dapat Kartu Kuning UNESCO, Pengelola Ungkap Banyak yang Harus Dikerjakan

Medan
Dinsos Medan Kembali Temukan Panti Asuhan Mengemis 'Gift' Tiktok, Pemiliknya Diserahkan ke Polisi

Dinsos Medan Kembali Temukan Panti Asuhan Mengemis "Gift" Tiktok, Pemiliknya Diserahkan ke Polisi

Medan
Mobil L-300 Tertabrak Truk di Toba Sumut, 2 Orang Tewas

Mobil L-300 Tertabrak Truk di Toba Sumut, 2 Orang Tewas

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com