Sekretaris Daerah Pemerintahan Kota Medan Wiriya Alrahman mengatakan, pelimpahan wewenang membuat camat bertanggung jawab pada pengangkutan sampah dari rumah warga ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS), termasuk soal terpeliharanya kebersihan kota. Sedangkan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan bertugas mengelolaa Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Pelimpahan diikuti penyerahan sumber daya dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan kepada camat yang terdiri dari pembiayaan, prasarana, sarana dan personel.
“Yang tinggal di Dinas Kebersihan dan Pertamanan hanya peralatan yang berkaitan dengan pengelolaan TPA, taman dan lampu penerangan jalan umum,” kata Wiriya.
Pengutipan retribusi juga dilakukan pihak kecamatan. Untuk tahun ini, pencetakan rekening retribusi masih dilakukan Dinas Kebersihan dan Pertamanan, tahun berikutnya sudah dilakukan kecamatan.
Dia mengingatkan bahwa rekening dicetak setiap bulan, karena itu, camat harus meluangkan waktu untuk melakukan verifikasi agar sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Target retribusi pun akan dialihkan ke kecamatan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kewenangan yang telah dilimpahkan. Camat harus bekerja secara terukur agar diperoleh hasil yang maksimal," ujarnya.
Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman memimpin rapat penanganan sampah Kota Medan yang memutuskan akan membuat TPS Terpadu di empat kecamatan yakni Medandeli, Medanmarelan, Medanlabuhan dan Medanbelawan.
Di TPS Terpadu ini, sampah akan diolah untuk mengurangi volume saat diangkut ke TPA.
Aulia meminta agar edukasi ke masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan terus dilakukan. Mengingatkan masyarakat supaya mewadahi sampahnya dan meletakkannya di depan rumah. Sembari petugas kebersihan rutin mengangkutnya.
"Edukasi masyarakat untuk bisa memilah sendiri sampah organik dan non organik. Setelah sampai TPS, baru pengolahan dilakukan," katanya.
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan Muhammad Husni menargetkan pembangunan TPS Terpadu rampung akhir 2021. Sampah ini, sebut Husni, memiliki nilai manfaat yang harus diolah dan dikelola dengan baik.
“Dengan pengolahan yang inovatif ini, bila perlu tak ada lagi sampah yang diangkut ke TPA karena sudah habis diolah di TPS,” kata Husni.
Dokumen induk perencanaan pengelolaan sampah berbasis rumah tangga sudah menargetkan kalau sampah bisa berkurang di hulu sebanyak 30 persen. Untuk itu, harus ada kepedulian dan inovasi dari masing-masing wilayah.
“Hari ini, kita jangan hanya berpikir mengangkut sampah, tapi harus diolah. Dibutuhkan pula kolaborasi, ada peran relawan sampah, bank sampah, camat dan lurah. Disatukan menjadi model pengolahan sampah berbasis masyarakat,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.