2) Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa Calon Peserta Didik baru tersebut adalah anak kandung.
c. Mengunggah rapor SMP/Sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 dengan nilai akreditasi(angka) dari SMP/sederajat
Jalur Prestasi Hasil Lomba
a. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP
b.Mengunggah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.
Dalam hal Kartu Keluarga tidak dimiliki oleh Calon Peserta Didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili.
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi : Bencana alam dan Bencana sosial diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.
Untuk Kartu keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus melampirkan fotocopy yang sah Kartu Keluarga sebelumnya dan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota setempat dan disertai alasan perubahan Kartu Keluarga. Sesuatu hal meliputi :
1) Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga lain, dengan penjelasan bahwa Calon Peserta Didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.
Untuk syarat lengkap jalur prestasi klik di sini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.