KOMPAS.com - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sumut 2021 untuk jenjang SMA dibuka, Senin (28/6/2021).
Pendaftaran akan ditutup pada 2 Juli 2021.
Baca juga: PPDB Sumut 2021: Link, Syarat, dan Jalur Pendaftaran
Dikutip dari ppdb.disdik.sumutprov.go.id, berikut ini sejumlah syarat yang harus disiapakan bagi para pendaftar:
Baca juga: PPDB Sumut 2021, Pilih SMA di Medan, Malah Hasilnya SMA Deli Serdang, Ini Penjelasannya
1. Jalur Afirmasi
a. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP
b. Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2021
c. MengunggahKartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.
Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili.
Untuk syarat lengkap jalur afirmasi klik di sini
2. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali
a. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP
b. Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2021
c. Mengunggah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.
Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili.
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi : Bencana alam dan bencana sosial di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.