Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB Sumut 2021, Cek Syarat Pendaftaran Jalur Afirmasi, Prestasi, dan Perpindahan Tugas Orangtua

Kompas.com - 28/06/2021, 19:13 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sumut 2021 untuk jenjang SMA dibuka, Senin (28/6/2021). 

Pendaftaran akan ditutup  pada 2 Juli 2021.

Baca juga: PPDB Sumut 2021: Link, Syarat, dan Jalur Pendaftaran

Dikutip dari ppdb.disdik.sumutprov.go.id, berikut ini sejumlah syarat yang harus disiapakan bagi para pendaftar:

Baca juga: PPDB Sumut 2021, Pilih SMA di Medan, Malah Hasilnya SMA Deli Serdang, Ini Penjelasannya

1. Jalur Afirmasi

a. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP

b. Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2021

c. MengunggahKartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.

Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili.

Untuk syarat lengkap jalur afirmasi klik di sini

2. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali

a. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP

b. Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2021

c. Mengunggah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.

Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili.

Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi : Bencana alam dan bencana sosial di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.

Untuk kartu keluarga baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus melampirkan fotokopi yang sah kartu keluarga sebelumnya dan surat keterangan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil di kabupaten/kota setempat dan disertai alasan perubahan kartu keluarga. Sesuatu hal meliputi:

1) Kartu keluarga baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga lain, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam kartu keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.

2) Kartu keluarga baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru tersebut adalah anak kandung.

d. Mengikuti Jalur Perpindahan Orangtua/Wali dibuktikan dengan syarat sebagai berikut :

1) Untuk jalur pindah tugas orangtua/wali mengunggah SK. mutasi/perpindahan tugas orangtua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

2) Khusus anak guru/tenaga kependidikan memilih 1 (satu) sekolah untuk jenjang SMA atau memilih | (satu) kompetensi keahlian untuk Jenjang SMK sesuaf dengan sekolah tempat orang tuanya bertugas.

Untuk syarat lengkap jalur perpindahan orangtua klik di sini

3. Jalur Prestasi

Jalur Prestasi Nilai Akademik

a. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP

b. Mengunggah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.

Dalam hal Kartu Keluarga tidak dimiliki oleh Calon Peserta Didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili.

Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi : Bencana alam dan Bencana sosial di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.

Untuk Kartu keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus melampirkan fotokopi yang sah kartu keluarga sebelumnya dan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota setempat dan disertai alasan perubahan Kartu Keluarga. Sesuatu hal meliputi :

1) Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga lain, dengan penjelasan bahwa Calon Peserta Didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.

2) Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa Calon Peserta Didik baru tersebut adalah anak kandung.

c. Mengunggah rapor SMP/Sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 dengan nilai akreditasi(angka) dari SMP/sederajat

Jalur Prestasi Hasil Lomba

a. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP

b.Mengunggah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.

Dalam hal Kartu Keluarga tidak dimiliki oleh Calon Peserta Didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili.

Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi : Bencana alam dan Bencana sosial diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.

Untuk Kartu keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus melampirkan fotocopy yang sah Kartu Keluarga sebelumnya dan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota setempat dan disertai alasan perubahan Kartu Keluarga. Sesuatu hal meliputi :

1) Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga lain, dengan penjelasan bahwa Calon Peserta Didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.

Untuk syarat lengkap jalur prestasi klik di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temuan Wanita Tewas Dibunuh Kekasihnya Sedot Perhatian Warga Medan

Temuan Wanita Tewas Dibunuh Kekasihnya Sedot Perhatian Warga Medan

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Sekuriti Stasiun KA Bandara Medan Kembalikan Uang Rp 24 Juta Milik Penumpang yang Tertinggal

Sekuriti Stasiun KA Bandara Medan Kembalikan Uang Rp 24 Juta Milik Penumpang yang Tertinggal

Medan
Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Diringkus Polisi

Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Diringkus Polisi

Medan
Diungkap, Alasan Golkar Pakai Penjaringan Terbuka di Pilkada Sumut

Diungkap, Alasan Golkar Pakai Penjaringan Terbuka di Pilkada Sumut

Medan
Giliran Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKB

Giliran Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKB

Medan
Edy Rahmayadi Kembali Maju Pilkada Sumut, Bobby: Yang Dibutuhkan Gagasannya

Edy Rahmayadi Kembali Maju Pilkada Sumut, Bobby: Yang Dibutuhkan Gagasannya

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Medan
Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Direktur Utama RSUP Adam Malik Ditahan

Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Direktur Utama RSUP Adam Malik Ditahan

Medan
Setelah PDI-P, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKS

Setelah PDI-P, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKS

Medan
Tabrak Avanza, Anggota Brimob Polda Sumut Keluarkan Pistol lalu Kabur, Ini Kronologinya

Tabrak Avanza, Anggota Brimob Polda Sumut Keluarkan Pistol lalu Kabur, Ini Kronologinya

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Heboh 2 Mobil Tabrakan di Gerbang Tol Tebing Tinggi, Polisi: Rem Blong

Heboh 2 Mobil Tabrakan di Gerbang Tol Tebing Tinggi, Polisi: Rem Blong

Medan
Diancam Dicopot Kapolda, Kapolsek Medan Kota Langsung Tangkap Pencuri Ban Mobil

Diancam Dicopot Kapolda, Kapolsek Medan Kota Langsung Tangkap Pencuri Ban Mobil

Medan
Harimau Berkalung GPS Resahkan Warga Langkat, Petani Dikejar, Anjing Diterkam

Harimau Berkalung GPS Resahkan Warga Langkat, Petani Dikejar, Anjing Diterkam

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com