MEDAN, KOMPAS.com - Personel Polres Tebing Tinggi menangkap pasangan suami istri berinisial HJ (51) dan SS (44) karena membunuh seorang pemuda berinisial LHL alias Tompel (28).
Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Agus Arianto menjelaskan, kasus itu bermula saat HJ dan istrinya, SS mendatangi rumah korban di Desa Paya Pinang, Kecamatan Tebing Tinggi, Serdang Bedagai, Sumut, Rabu (30/6/2021) pukul 21.15 WIB.
Baca juga: Wanita di Padang yang Sebut Pemerintah Zalim Minta Maaf dan Bilang Saya Bercanda, Terlalu Kegirangan
"Kedua pelaku datang untuk mempertanyakan kebenaran informasi bahwa korban ada hubungan dengan SS. Korban saat itu membenarkannya sehingga HJ marah," kata Agus saat dihubungi lewat WhatsApp, Senin (5/7/2021).
Selanjutnya, terjadi perkelahian antara HJ dan korban.
Seorang saksi berinisial SB melerai sehingga pelaku pergi meninggalkan tempat tersebut.
Tak berselang lama, HJ dan SS mengambil linggis dan kembali mendatangi korban yang sedang berada di ladang ubi di belakang rumahnya.