"Di ladang ubi, pelaku (HJ) langsung memukulkan linggis ke arah kepala dan dada korban. Korban berlari ke arah rumahnya, tapi terjatuh dan tidak bergerak lagi," ujar Agus.
Setelah meyakini korban sudah tewas, HJ dan SS mengangkat dan membawa korban ke rumahnya dan membuat seolah-olah korban meninggal dunia karena gantung diri, bukan karena dianiaya. Setelah itu, kedua pelaku meninggalkan rumah korban.
Keesokan harinya seorang warga berinisial ME melihat korban tewas tergantung. ME langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Tebing Tinggi.
Dari laporan itu, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui pembunuh LHL adalah HJ dan SS, warga Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, dan Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.
"Kedua pelaku sudah kita tangkap," ucap Agus.
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangkan dan dikenakan Pasal 338 Subs 353 Ayat 3 Subsider 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.