Raffles menambahkan, perkenalan antara pelaku dengan korban bermula saat sebelumnya korban memesan dengan aplikasi. Namun setelah pengantaran pertama, keduanya bertukar nomor handphone.
"Di situ mereka tukar nomor HP, dan bilang nanti sewaktu-waktu pangggilnya lewat HP saja, tak usah lewat aplikasi," kata Raffles.
Diberitakan sebelumnya, seorang remaja berusia 15 tahun menjadi korban perkosaan driver taksi online yang saat hendak bertemu temannya pada Jumat (18/6/2021) malam. Korban ditinggalkan begitu saja oleh pelaku yang diduga masih berusia muda.
Kuasa hukum korban, Oloan Butar-butar dari Kantor Pengacara DR Fernando Silalahi and Partners menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat korban hendak bertemu dengan temannya di sebuah hotel di Kota Medan pada Jumat, sekitar pukul 20.00 WIB.
Taksi online itu dipesankan oleh adiknya dengan tujuan ke hotel di Jalan Sudirman.
Namun saat mobil taksi yang dipesannya datang dan korban masuk ke dalam mobil, pelaku tidak membawa korban ke lokasi tujuan, melainkan ke sebuah hotel di Jalan Letjend Djamin Ginting Medan.
Di sana korban dipaksa pelaku, tangannya ditarik dan dipaksa masuk ke dalam kamar hotel. Korban tidak melawan karena posisi kalut.
Kemudian pada Sabtu (19/6/2021), lanjut Oloan, korban bersama kuasa hukumnya membuat laporan polisi di Polrestabes Medan.
Laporan itu bernomor LP/B/1233/VI/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Pihaknya berharap Polrestabes Medan menangani kasus tersebut dan menangkap pelakunya.
"Yang melapor ibu korban. Dari pengakuan korban, ada pukulan 3 kali di kepalanya, dengan tangan. Memar tidak ada, visum belum ada hasil," kata Oloan.
(Penulis Kontributor Medan, Dewantoro | Editor Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.