Pihak pengelola sempat menawarkan beberapa skema pembayaran ke Pemkot Medan, namun Pemkot Medan tidak menyepakatinya karena denda pajaknya belum terhitung. Ini bisa jadi masalah ke depan jika tak dibayarkan.
Bobby juga mengungkapkan fakta bahwa mal itu baru sekali membayar pajak pada 2017 lalu. Padahal mereka sudah beroperasi sejak 2010 silam.
"Nah ini, pajak dari tahun-tahun sebelumnya kami minta untuk dibayarkan. Tapi belum ada. Skema yang diberikan juga belum bisa kami terima karena di luar kebiasaan," ungkap Bobby.
Mal itu sendiri disegel hingga tiga hari ke depan. Seluruh aktivitas dalam gedung mal harus dihentikan. Pemkot Medan memberi waktu tiga hari kepada pengelola mal untuk melunasi tunggakan pajak mereka. Jika tidak, mal tersebut akan tetap disegel.
Selain menunggak PBB, mal itu juga sampai kini belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Menurut Bobby, salah satu syarat izin IMB bisa keluar adalah PBB telah dibayar.
"Ada syarat-syarat IMB yang belum terpenuhi. Karena pajaknnya belum dibayar," pungkas Bobby.
(Penulis Kontributor Medan, Daniel Pekuwali | Editor Aprillia Ika)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.