MEDAN, KOMPAS.com - Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Wakil Wali Kota Aulia Rachman memimpin langsung penyegelan Mal Centre Point karena menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp 56 miliar, Jumat (9/7/2021) petang.
Pemerintah Kota (Pemkot) Medan mengerahkan ratusan personel Satpol PP, termasuk polisi dan tentara, untuk mengamankan proses penyegelan itu.
Pengunjung yang masih berada di dalam gedung mal juga disuruh keluar. Para pengunjung yang penasaran menonton proses penyegelan dari luar gedung yang akhirnya menciptakan kerumunan.
Bobby Nasution mengungkapkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak pengelola mal, yakni PT ACK untuk segera membayarkan tunggakan PBB mereka.
"Saya sampaikan ini bukan tiba-tiba. Ini bukan tidak ada komunikasi. Ini bukan tidak ada pembicaraan sebelumnya," kata Bobby usai menyegel mal, Jumat.
Baca juga: Walkot Bobby Segel Mal Centre Point, Mal Terbesar di Medan, gara-gara Tunggak Pajak Rp 56 M
Bobby menyebutkan, pada periode kepemimpinan Wali Kota Medan sebelum dia, sempat ada kesepakatan atau MoU antara PT ACK dengan PT KAI dan Pemkot Medan, mengenai masalah itu. Namun, MoU tersebut sudah kadaluwarsa.
Pemkot Medan telah memberi kesempatan kepada pengelola untuk menunaikan kewajiban mereka, tapi sampai kini tak ada tindak lanjut.
"Dan kami, Pemkot Medan, hari ini hanya meminta hak kami, kalau ini ada pembayaran pajak, itu sebesar Rp 56 miliar," tegas Bobby.
Baca juga: Cari Obat Gratis di Pikobar Jabar, Rizky Dapat 20 Tablet Vitamin C dan Tulisan Paket Isoman A
Menantu Presiden Jokowi ini mengungkapkan, angka Rp 56 miliar itu merupakan hasil hitung ulang usai diminta PT ACK. Sebelumnya, kewajiban yang harus dibayarkan mereka sebesar Rp 80 miliar.
Pemkot Medan juga telah melaksanakan rapat dengan PT ACK, PT KAI yang dihadiri oleh asesor KPK, Kejari Medan pada 7 Juni 2021.
Melalui rapat itu disepakati pihak pengelola wajib melunasi tunggakan pajak beserta denda paling lambat pada 7 Juli lalu.
"Namun belum kita terima," ungkapnya.
Baca juga: Lagi, Bobby Nasution Copot Pejabat Pemkot Medan, Kali Ini Camat Medan Maimun
Pihak pengelola sempat menawarkan beberapa skema pembayaran ke Pemkot Medan, namun Pemkot Medan tidak menyepakatinya karena denda pajaknya belum terhitung. Ini bisa jadi masalah ke depan jika tak dibayarkan.
Bobby juga mengungkapkan fakta bahwa mal itu baru sekali membayar pajak pada 2017 lalu. Padahal mereka sudah beroperasi sejak 2010 silam.
"Nah ini, pajak dari tahun-tahun sebelumnya kami minta untuk dibayarkan. Tapi belum ada. Skema yang diberikan juga belum bisa kami terima karena di luar kebiasaan," ungkap Bobby.
Mal itu sendiri disegel hingga tiga hari ke depan. Seluruh aktivitas dalam gedung mal harus dihentikan. Pemkot Medan memberi waktu tiga hari kepada pengelola mal untuk melunasi tunggakan pajak mereka. Jika tidak, mal tersebut akan tetap disegel.
Selain menunggak PBB, mal itu juga sampai kini belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Menurut Bobby, salah satu syarat izin IMB bisa keluar adalah PBB telah dibayar.
"Ada syarat-syarat IMB yang belum terpenuhi. Karena pajaknnya belum dibayar," pungkas Bobby.
(Penulis Kontributor Medan, Daniel Pekuwali | Editor Aprillia Ika)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.