MEDAN, KOMPAS.com - Kota Medan bersiap melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat mulai 12 Juli hingga 20 Juli mendatang.
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengungkapkan, dengan pemberlakuan PPKM Darurat itu, dia akan segera berkomunikasi dengan beberapa daerah yang berbatasan langsung dengan Kota Medan.
"Kita informasikan kepada kabupaten/kota tetangganya Kota Medan untuk juga melakukan bersama-sama mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan penumpukan di Kota Medan sampai 20 Juli," kata Edy usai rapat virtual dengan Wali Kota Medan, Bobby Nasution dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di rumah dinas gubernur di Medan, Jumat (9/7/2021).
Baca juga: Kota Medan Terapkan PPKM Darurat Mulai 12 Juli, Warga Luar Kota Dibatasi Masuk
Edy menyebutkan, penerapan PPKM Darurat di Medan sebagai salah satu upaya antisipasi penyebaran Covid-19 varian Delta.
Varian baru yang pertama kali ditemukan di India ini disebut-sebut paling berbahaya kerena penularannya paling cepat dibanding vasian lain.
"Untuk itu ada tindakan khusus dikeluarkan dari Jakarta untuk dilakukan penyekatan yang disebut PPKM darurat," kata Edy.
Baca juga: Mall Terbesar di Medan Disegel Bobby, Pengelola Diberi Waktu 3 Hari Lunasi Utang PBB Rp 56 M
Edy sendiri belum merinci soal aturan yang bakal diterapkan di Medan selama pemberlakuan PPKM Darurat.
Namun Edy menggarisbawahi beberapa hal.
1. Kegiatan di masyarakat, termasuk di perkantoran, tempat usaha dan tempat-tempat publik akan dibatasi secara luasrbiasa.
2. Warga dari luar kota juga akan dibatasi. Lima pintu masuk dari daerah tetangga akan diawasi ketat.
Baca juga: Gubernur Edy: Banyak Masyarakat Sumut Tak Percaya Covid-19
3. Pada puncak perayaan Idul Adha pada 20 Juli mendatang. Umat Islam diminta untuk tidak menjalankan salat Id berjamaah di masjid atau di lapangan.
4. Takbir keliling juga dilarang. Warga diminta untuk salat di rumah masing-masing. "Salat jemaah pada Idul Adha tak boleh, di rumah masing-masing," tegas Edy.
5. Prosesi kurban tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat. Pihak penyelenggara kurban juga harus bisa memastikan tidak ada antrean panjang penerima kurban.
"(Daging kurban) Diantar. Libatkan Kepling, Babinsa, Babinkamtibas," tambah Edy.
Baca juga: Tukang Bubur Kena Denda PPKM Rp 5 Juta Akhirnya Pilih Pulang Kampung ke Garut...
Selain Kota Medan, 14 kota lain di luar Jawa/Bali yang menerapkan PPKM Darurat yakni Kota Tanjung Pinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Berau, Kota Padang dan Kota Mataram.
Hingga Jumat,9 Juni 2021, jumlah kasus positif Covid-19 di Medan telah mencapai 19.106 kasus, naik 99 kasus dari hari sebelumnya.
Dari jumlah itu, 17.156 dinyatakan sembuh, 646 meninggal dunia dan sebanyak 1.304 orang masih dirawat di rumah sakit dan menjalani isolasi mandiri.
(Penulis Kontributor Medan, Daniel Pekuwali | Editor Aprillia Ika)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.