Pengalihan arus dalam kota ini dilakukan untuk mengurangi arus mobilitas masyarakat di dalam kota.
"Pengalihan arus itu kita lakukan di Jalan Sudirman simpang Jalan Diponegoro, Jalan Suprapto simpang Jalan Imam Bonjol, Jalan Diponegoro simpang Jalan KH Zainul Arifin, Jalan HM Yamin simpang Jalan Merak Jingga (Tugu 66) dan di Jalan Pemuda simpang Jalan Palang Merah," ujar dia.
Iswar mengatakan, pos penyekatan tidak untuk melarang mobilitas masyarakat.
Namun, untuk memastikan warga yang keluar masuk Kota Medan dalam keadaan sehat.
"Perlu diketahui, penyekatan ini sifatnya bukan mau melarang, tetapi mau memastikan bahwa semua yang masuk ke Kota Medan adalah orang-orang yang sehat, dalam artian tidak ada indikasi ke arah Covid," tambahnya.
PPKM Darurat di Medan merupakan respons Wali Kota Medan Bobby Nasution atas instruksi Pemerintah Pusat yang memasukkan Kota Medan ke dalam 1 dari 15 Kabupaten/Kota di Luar Pulau Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Darurat.
Adapun Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyebutkan, penerapan PPKM Darurat di Medan sebagai salah satu upaya antisipasi penyebaran Covid-19 varian Delta.
Varian baru yang pertama kali ditemukan di India ini disebut-sebut paling berbahaya kerena penularannya paling cepat dibanding vasian lain.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: BERLAKU Mulai Hari ini PPKM Darurat di Medan, Update 17 Titik Lokasi Penyekatan/Pemeriksaan di Medan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.