Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat di Medan Berlaku Hari Ini, Cek Aturan Lengkap dan Daftar 17 Lokasi Penyekatan

Kompas.com - 12/07/2021, 06:33 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan mulai diterapkan hari ini, Senin (12/7/2021) hingga 20 Juli 2021.

Selama PPKM Darurat, warga yang hendak masuk ke Medan akan dicek suhu tubuhnya dengan menggunakan thermo gun.

Baca juga: Daftar 17 Lokasi Penyekatan di Medan Selama PPKM Darurat yang Berlaku Mulai Hari Ini

Jika suhu tubuh di atas normal atau memiliki indikasi ke arah Covid-19, akan ditindaklanjuti oleh tim kesehatan.

Baca juga: PPKM Darurat di Medan Berlaku 12-20 Juli, Gubernur Sumut: Shalat Idul Adha di Rumah Saja

Warga yang terindikasi dari hasil pemeriksaan akan langsung dirapid antigen.

Jika hasilnya reaktif, maka langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya atau dikarantina.

"Tidak semua yang lewat juga kita cegat, prioritasnya seperti kendaraan dari luar kota seperti bus yang mengangkut banyak orang. Tapi kendaraan pribadi juga tidak tertutup kemungkinan untuk kita cegat, apalagi bila kedapatan tidak mematuhi prokes seperti tidak memakai masker," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan Iswar Lubis dikutip dari Tribunmedan.

Aturan

Berikut ini sejumlah aturan selama PPKM Darurat di Medan sesuai dengan Surat Edaran (SE) nomor 443.2/6134 tahun 2021 perihal PPKM darurat yang ditandatangani oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution dikutip dari Antara:

1. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online

2. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen work from home (WFH) dan 25 persen work from office (WFO), dengan penerapan protokol kesehatan.

3. Sektor non-esensial diberlakukan 100 persen WFH

4. Aktivitas esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal serta industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf

5. Esensial pada sektor pemerintah yang memberikan pelayanan publik dan tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen WFO

6. Kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bayi 1 Bulan di Medan Tewas di Ember Berisi Air, Diduga Lupa Diangkat Ibunya

Bayi 1 Bulan di Medan Tewas di Ember Berisi Air, Diduga Lupa Diangkat Ibunya

Medan
Lompat ke Sungai Saat Penggerebekan Kasus Narkoba, Pria di Asahan Tewas

Lompat ke Sungai Saat Penggerebekan Kasus Narkoba, Pria di Asahan Tewas

Medan
Pembunuh Terapis Pijat di Medan Ditangkap, Ditembak karena Melawan

Pembunuh Terapis Pijat di Medan Ditangkap, Ditembak karena Melawan

Medan
Hendak Bawa 2 Bayi Orangutan ke Jakarta, Pria Ini Ditetapkan Tersangka

Hendak Bawa 2 Bayi Orangutan ke Jakarta, Pria Ini Ditetapkan Tersangka

Medan
Prakiraan cuaca di Medan Hari Ini, 2 Oktober 2023: Sore Hujan Lebat

Prakiraan cuaca di Medan Hari Ini, 2 Oktober 2023: Sore Hujan Lebat

Medan
Jadwal KA Bandara Kualanamu Oktober 2023

Jadwal KA Bandara Kualanamu Oktober 2023

Medan
Penambangan Batu Padas di Asahan Longsor, 2 Pekerja Tewas saat Berlindung di Balik Truk

Penambangan Batu Padas di Asahan Longsor, 2 Pekerja Tewas saat Berlindung di Balik Truk

Medan
Pengendara Harley Davidson Tewas Usai Terjatuh karena Serangan Jantung di Toba

Pengendara Harley Davidson Tewas Usai Terjatuh karena Serangan Jantung di Toba

Medan
Penyebab Ratusan Istri Gugat Cerai Suami di Lampung: Tidak Kerja dan Kecanduan Judi Online

Penyebab Ratusan Istri Gugat Cerai Suami di Lampung: Tidak Kerja dan Kecanduan Judi Online

Medan
Mengenal Ikan Sale, Oleh-oleh Khas Medan

Mengenal Ikan Sale, Oleh-oleh Khas Medan

Medan
Terapis Pijat di Medan Ditemukan Tewas, Keluarga Ungkap Status WA Terakhir Korban

Terapis Pijat di Medan Ditemukan Tewas, Keluarga Ungkap Status WA Terakhir Korban

Medan
Penjual Satwa Dilindungi Jaringan Internasional Ditangkap di Medan

Penjual Satwa Dilindungi Jaringan Internasional Ditangkap di Medan

Medan
Sebelum Ditemukan Tewas, Terapis Pijat di Medan Diduga Sempat Cekcok dengan Kekasihnya

Sebelum Ditemukan Tewas, Terapis Pijat di Medan Diduga Sempat Cekcok dengan Kekasihnya

Medan
Terapis Pijat di Medan Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Dalam Kamar

Terapis Pijat di Medan Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Dalam Kamar

Medan
Pemuda Pancasila Bantah Geruduk Mie Gacoan Medan, ke Sana Cuma Ingin Makan Usai Rapat

Pemuda Pancasila Bantah Geruduk Mie Gacoan Medan, ke Sana Cuma Ingin Makan Usai Rapat

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com