KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan mulai diterapkan hari ini, Senin (12/7/2021) hingga 20 Juli 2021.
Selama PPKM Darurat, warga yang hendak masuk ke Medan akan dicek suhu tubuhnya dengan menggunakan thermo gun.
Baca juga: Daftar 17 Lokasi Penyekatan di Medan Selama PPKM Darurat yang Berlaku Mulai Hari Ini
Jika suhu tubuh di atas normal atau memiliki indikasi ke arah Covid-19, akan ditindaklanjuti oleh tim kesehatan.
Baca juga: PPKM Darurat di Medan Berlaku 12-20 Juli, Gubernur Sumut: Shalat Idul Adha di Rumah Saja
Warga yang terindikasi dari hasil pemeriksaan akan langsung dirapid antigen.
Jika hasilnya reaktif, maka langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya atau dikarantina.
"Tidak semua yang lewat juga kita cegat, prioritasnya seperti kendaraan dari luar kota seperti bus yang mengangkut banyak orang. Tapi kendaraan pribadi juga tidak tertutup kemungkinan untuk kita cegat, apalagi bila kedapatan tidak mematuhi prokes seperti tidak memakai masker," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan Iswar Lubis dikutip dari Tribunmedan.
Berikut ini sejumlah aturan selama PPKM Darurat di Medan sesuai dengan Surat Edaran (SE) nomor 443.2/6134 tahun 2021 perihal PPKM darurat yang ditandatangani oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution dikutip dari Antara:
1. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online
2. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen work from home (WFH) dan 25 persen work from office (WFO), dengan penerapan protokol kesehatan.
3. Sektor non-esensial diberlakukan 100 persen WFH
4. Aktivitas esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal serta industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf
5. Esensial pada sektor pemerintah yang memberikan pelayanan publik dan tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen WFO
6. Kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen
7. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko klontong dan pasar swalayan dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dan untuk apotik dan toko obat dapat dibuka selama 24 jam
8. Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum baik pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat
9. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket dan pasar swalayan. Pelaksanaan kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen
10. Untuk wisata, taman bermain, tempat hiburan, area publik serta kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara
11. Kegiatan resepsi pernikahan, hajatan, pelaksanaan rapat, seminar dan pertemuan luring ditiadakan sementara
12. Untuk transportasi umum diberlakukan kapasitas maksimal 70 persen dengan protokol kesehatan ketat
13. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama). Kemudian, menunjukkan surat antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut
14. Ketentuan surat vaksinasi dan antigen hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM darurat, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi Mebidang.
Dalam SE itu, camat dan lurah diminta membentuk posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan.
Terdapat 17 lokasi yang akan disekat selama PPKM Darurat, yaitu:
1. Jalan Sudirman simpang Jalan Diponegoro (Pos 01)
2. Jalan Suprapto simpang Jalan Imam Bonjol, (depan Taman Ahmad Yani)
3. Jalan Diponegoro simpang Jalan KH Zainul Arifin (Pos 05)
4. Jalan MH Yamin simpang Jalan Merak Jingga (Tugu 66)
5. Jalan Pemuda simpang Jalan Palang Merah (B6)
6. Jalan Brigjend Katamso simpang Jalan Alfalah
7. Jalan Gatot Subroto Simpang Manhattan
8. Jalan Jamin Ginting simpang USU
9. Jalan SM Raja simpang Indo Grosir
10. Jl HM Yamin simpang Aksara
11. Pos pintu keluar Tanjung Mulia
12. Depan RS Martha Friska Tanjung Mulia
13. Arah Pancur Batu di Simpang Tuntungan
14. Arah Deli Tua di persimpangan Titi Kuning
15. Arah Diski di Jalan Gatot Subroto tepatnya sebelum jembatan Kampung Lalang
16. Arah Tanjung Morawa di Jalan Sisingamangaraja/Taman Riviera
17. Arah Tembung di Jalan Letda Sujono/Titi Sewa.
Pengalihan lalin
Tak cuma melakukan penyekatan di 17 titik perbatasan, Dinas Perhubungan Kota Medan bersama Satlantas Polrestabes Medan, juga melakukan pengalihan arus dalam kota mulai Pukul 19.00 hingga Pukul 24.00 WIB.
Pengalihan arus dalam kota ini dilakukan untuk mengurangi arus mobilitas masyarakat di dalam kota.
Lima jalan yang akan dialihkan yaitu:
1. Jalan Sudirman simpang Jalan Diponegoro
2. Jalan Suprapto simpang Jalan Imam Bonjol
3. Jalan Diponegoro simpang Jalan KH Zainul Arifin
4. Jalan HM Yamin simpang Jalan Merak Jingga (Tugu 66)
5. jalan Pemuda simpang Jalan Palang Merah.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: BERLAKU Mulai Hari ini PPKM Darurat di Medan, Update 17 Titik Lokasi Penyekatan/Pemeriksaan di Medan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.