Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat di Medan Berlaku Hari Ini, Cek Aturan Lengkap dan Daftar 17 Lokasi Penyekatan

Kompas.com - 12/07/2021, 06:33 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan mulai diterapkan hari ini, Senin (12/7/2021) hingga 20 Juli 2021.

Selama PPKM Darurat, warga yang hendak masuk ke Medan akan dicek suhu tubuhnya dengan menggunakan thermo gun.

Baca juga: Daftar 17 Lokasi Penyekatan di Medan Selama PPKM Darurat yang Berlaku Mulai Hari Ini

Jika suhu tubuh di atas normal atau memiliki indikasi ke arah Covid-19, akan ditindaklanjuti oleh tim kesehatan.

Baca juga: PPKM Darurat di Medan Berlaku 12-20 Juli, Gubernur Sumut: Shalat Idul Adha di Rumah Saja

Warga yang terindikasi dari hasil pemeriksaan akan langsung dirapid antigen.

Jika hasilnya reaktif, maka langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya atau dikarantina.

"Tidak semua yang lewat juga kita cegat, prioritasnya seperti kendaraan dari luar kota seperti bus yang mengangkut banyak orang. Tapi kendaraan pribadi juga tidak tertutup kemungkinan untuk kita cegat, apalagi bila kedapatan tidak mematuhi prokes seperti tidak memakai masker," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan Iswar Lubis dikutip dari Tribunmedan.

Aturan

Berikut ini sejumlah aturan selama PPKM Darurat di Medan sesuai dengan Surat Edaran (SE) nomor 443.2/6134 tahun 2021 perihal PPKM darurat yang ditandatangani oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution dikutip dari Antara:

1. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online

2. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen work from home (WFH) dan 25 persen work from office (WFO), dengan penerapan protokol kesehatan.

3. Sektor non-esensial diberlakukan 100 persen WFH

4. Aktivitas esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal serta industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf

5. Esensial pada sektor pemerintah yang memberikan pelayanan publik dan tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen WFO

6. Kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen

 

7. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko klontong dan pasar swalayan dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dan untuk apotik dan toko obat dapat dibuka selama 24 jam

8. Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum baik pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat

9. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket dan pasar swalayan. Pelaksanaan kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen

10. Untuk wisata, taman bermain, tempat hiburan, area publik serta kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara

11. Kegiatan resepsi pernikahan, hajatan, pelaksanaan rapat, seminar dan pertemuan luring ditiadakan sementara

12. Untuk transportasi umum diberlakukan kapasitas maksimal 70 persen dengan protokol kesehatan ketat

13. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama). Kemudian, menunjukkan surat antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut

14. Ketentuan surat vaksinasi dan antigen hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM darurat, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi Mebidang.

Dalam SE itu, camat dan lurah diminta membentuk posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan.

Penyekatan

Terdapat 17 lokasi yang akan disekat selama PPKM Darurat, yaitu:

1. Jalan Sudirman simpang Jalan Diponegoro (Pos 01)

 

2. Jalan Suprapto simpang Jalan Imam Bonjol, (depan Taman Ahmad Yani)

3. Jalan Diponegoro simpang Jalan KH Zainul Arifin (Pos 05)

4. Jalan MH Yamin simpang Jalan Merak Jingga (Tugu 66)

5. Jalan Pemuda simpang Jalan Palang Merah (B6)

6. Jalan Brigjend Katamso simpang Jalan Alfalah

7. Jalan Gatot Subroto Simpang Manhattan

8. Jalan Jamin Ginting simpang USU

9. Jalan SM Raja simpang Indo Grosir

10. Jl HM Yamin simpang Aksara

11. Pos pintu keluar Tanjung Mulia

12. Depan RS Martha Friska Tanjung Mulia

13. Arah Pancur Batu di Simpang Tuntungan

14. Arah Deli Tua di persimpangan Titi Kuning

15. Arah Diski di Jalan Gatot Subroto tepatnya sebelum jembatan Kampung Lalang

16. Arah Tanjung Morawa di Jalan Sisingamangaraja/Taman Riviera

17. Arah Tembung di Jalan Letda Sujono/Titi Sewa.

Pengalihan lalin

Tak cuma melakukan penyekatan di 17 titik perbatasan, Dinas Perhubungan Kota Medan bersama Satlantas Polrestabes Medan, juga melakukan pengalihan arus dalam kota mulai Pukul 19.00 hingga Pukul 24.00 WIB.

Pengalihan arus dalam kota ini dilakukan untuk mengurangi arus mobilitas masyarakat di dalam kota.

Lima jalan yang akan dialihkan yaitu:

1. Jalan Sudirman simpang Jalan Diponegoro

2. Jalan Suprapto simpang Jalan Imam Bonjol

3. Jalan Diponegoro simpang Jalan KH Zainul Arifin

4. Jalan HM Yamin simpang Jalan Merak Jingga (Tugu 66)

5. jalan Pemuda simpang Jalan Palang Merah.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: BERLAKU Mulai Hari ini PPKM Darurat di Medan, Update 17 Titik Lokasi Penyekatan/Pemeriksaan di Medan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 29 Maret 2024

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 29 Maret 2024

Medan
Heboh 3 Polisi di Medan Diduga Main Judi di Asrama, Berujung Diperiksa Propam

Heboh 3 Polisi di Medan Diduga Main Judi di Asrama, Berujung Diperiksa Propam

Medan
Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Bendahara RSUP Adam Malik Medan Ditahan

Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Bendahara RSUP Adam Malik Medan Ditahan

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 28 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 28 Maret 2024

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 28 Maret 2024

Medan
2 Balita Tewas Saat Api Lahap Sebuah Rumah di Simalungun

2 Balita Tewas Saat Api Lahap Sebuah Rumah di Simalungun

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 27 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 27 Maret 2024

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 27 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 27 Maret 2024

Medan
Tawuran, Mahasiswa Fakultas Teknik dan Keolahragaan Unimed Medan

Tawuran, Mahasiswa Fakultas Teknik dan Keolahragaan Unimed Medan

Medan
Pasca Didemo, Pemkot Pematangsiantar Naikkan Upah Petugas Kebersihan

Pasca Didemo, Pemkot Pematangsiantar Naikkan Upah Petugas Kebersihan

Medan
Iptu Supriadi Jadi Tersangka Penipuan Penerimaan Akpol, Keberadaan Tak Diketahui

Iptu Supriadi Jadi Tersangka Penipuan Penerimaan Akpol, Keberadaan Tak Diketahui

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com