Sebelumnya diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah akan memberikan subsidi upah kepada para pekerja.
Namun, tak semua pekerja yang berada di wilayah tersebut akan mendapatkan bantuan itu. Hanya pekerja yang gajinya di bawah Rp 3,5 juta yang mendapat bantuan tersebut.
Dia mengatakan, jika pekerja di wilayah PPKM level 4 yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.
Subsidi gaji akan diberikan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dalam sekali pencairan. Artinya, pekerja akan menerima bantuan sebesar Rp 1 juta.
Data yang diambil pemerintah untuk penerima subsidi upah berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021.
Sehingga, hanya pekerja yang terdaftar sebelum tenggat waktu tersebut lah yang akan mendapat subsidi gaji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.