KOMPAS.com - Marsal Harapa, wartawan asal Simalungun, Sumatera Utara, ditemukan tewas di dalam mobilnya di Huta 7, Pasar 3 Nagori Karang Anyer, Kabupaten Simalungun, Sumut, Sabtu (19/6/2021).
Pembunuhan Marsal melibatkan empat anggota TNI berinsial AS, DE, PMP, dan LS. Serta pemilik kafe berinisial S dan anak buahnya berinisial Y.
Baca juga: 4 Oknum Anggota TNI Terlibat Pembunuhan Wartawan di Sumut, 1 Jadi Eksekutor, 3 Penyedia Senjata
Kapolda Sumut Irjen pol Panca Simanjuntak pada konferensi pers di Kantor Polres Siantar, Kamis (24/6/2021), mengatakan, penembakan Marsal diotaki oleh pemilik tempat hiburan malam Ferari Kafe, Bar and Resto berinisial S.
Baca juga: Kasus Penembakan Wartawan di Simalungun, Polda Koordinasi dengan TNI
Sedangkan eksekutor yaitu anggotanya berinisial Y dan oknum prajurit TNI berinisial AS. Adapun S dan Y telah ditangkap dan dijadikan tersangka.
Baca juga: Pemred Media Online yang Tewas Ditembak OTK Disebut Kerap Memberitakan Kasus Kejahatan
Kasus itu berawal dari kekesalan S terhadap korban yang selalu memberitakan peredaran narkoba di kafenya.
Baca juga: 2 Oknum TNI AU Lakukan Kekerasan pada Pemuda di Merauke, Gubernur Papua Minta Masyarakat Tenang
Korban Marsal juga meminta sejumlah uang sebagai syarat tak akan memberitakan hal yang buruk di lokasi usaha milik S.
"Korban meminta uang sejumlah Rp 12 juta per bulan dan per harinya meminta dua butir ekstasi," kata Kapolda, dikutip dari Serambinews.
Atas sikap korban, S memanggil Y yang merupakan humas di lapak usahanya untuk menyusun rencana memberi pelajaran terhadap korban.
"Saudara S meminta Y memberikan pelajaran kepada korban. Tersangka S bertemu Y serta bersama saudara A (AS) di Jalan Seram Siantar. Di mana saudara S menyampaikan kepada Y dan A (AS) kalau begini orangnya cocoknya ditembak," ujar Kapolda menirukan ucapan pelaku.
S kemudian mentransfer uang Rp 15 juta kepada AS dan kembali mentransfer pada 19 Juni 2021 sebesar Rp 10 juta.
S juga memberi imbalan Rp 5 juta kepada Y dan tambahan Rp 3 juta yang diambil dari kasir Kafe Ferrari.
Y dan AS kemudian mendatangi korban di rumahnya di Huta VII, Nagori Karanganyar, Kabupaten Simalungun. Namun, korban tak ada di rumah.
Sekitar pukul 22.30 Wib, tersangka Y dan AS kembali menuju arah Kota Pematangsiantar.
Di perjalanan, mereka berselisih dengan mobil korban. Y dan AS berbalik arah mengikuti mobil korban.
"Y mengemudi sepeda motor dan A melakukan penembakan yang mengenai bagian kaki korban di sebelah kiri paha atas. Dan mengenai hasil autopsi, tembakan mengenai tulang kaki korban. Pada akhirnya tulang patah dan mengenai pembuluh arteri. Maka mengeluarkan darah yang secara deras," ujar Kapolda.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.