Setelah penembakan itu, pistol disimpan oleh Y di makam orangtuanya di Lorong 20, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.
Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap seluruh pelaku.
Keterlibatan empat oknum anggota TNI
Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Hasanuddin menjelaskan, tersangka utama berinisial AS berpangkat Praka berperan sebagai eksekutor, sedangkan tiga tersangka lainnya DE, PMP, dan LS berperan sebagai penyedia senjata.
Pengungkapan kasus ini setelah tim penyidik dari Danpomdam I Bukit Barisan menangkap Praka AS di daerah Tebing Tinggi, Jumat (25/6/2021).
Dari keterangan AS, petugas melakukan pengembangan hingga menangkap tiga anggota TNI lainnya yang terlibat.
Dari pemeriksaan, AS mendapatkan sepucuk senjata api dari dari DE. Senjata tersebut yang digunakan untuk menembak korban.
Sementara DE mendapatkan senjata api dari PMP.
"Dalam hal ini telah terungkap sejumlah tiga orang, di mana AS mendapat senjata api jenis pabrikan ini melalui oknum DE dengan transaksi uang Rp 15 juta," kata Hasanuddin di Pomdam I Bukit Barisan, dikutip dari Serambinews, Selasa (27/7/2021).
"DE ini sendiri mendapat senjata api dari PMP. Hal ini juga dengan transaksi Rp 10 juta melalui perantara LS, jadi berkaitan mereka," kata Hasanuddin menambahkan.
Tersangka S dan Y dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 Jo Pasal 55-56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman terberat pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sedangkan keempat oknum prajurit TNI dikenakan Pasal 355 Ayat 1 dan 2 kitab UU Hukum Pidana Tentang Penganiayaan Berat.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul: Keterlibatan 4 Anggota TNI dalam Pembunuhan Wartawan Mara Salem Harahap di Sumut
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.