KOMPAS.com - Muhammad Reza Sitio, pelanggan yang meludahi petugas perempuan PLN bernama Ayu Miranda terancam satu tahun penjara.
"Pelaku akan dikenakan Pasal 335 Ayat 1 subsider 315 KUHPidana dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara," kata Wakapolsek Medan Kota AKP Abdul Waris Nasution, Sabtu (31/7/2021).
Kata Waris, selain itu, pelaku juga akan dijerat dengan Undang-undang Karantina Kesehatan karena meludahi orang lain di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga: Kronologi Petugas PLN Diludahi Pelanggan Saat Tagih Tunggakan Listrik, Viral di Medsos
Namun, lanjutnya, pengenaan UU itu masih akan dikaji pihaknya.
"Yang bersangkutan rencananya akan kita lakukan pemeriksaan Covid-19. Masih kita kaji apakah nantinya akan dikenakan Undang-Undang (UU) Karantina Kesehatan," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini, Reza sudah mendekam di ruang tahanan Polsek Medan Kota dan akan menjalani serangkaian pemeriksaan.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelanggan yang Meludahi Petugas PLN Perempuan di Medan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.