KOMPAS.com - Muhammad Reza Sitio, pelanggan yang meludahi petugas perempuan PLN bernama Ayu Miranda terancam satu tahun penjara.
"Pelaku akan dikenakan Pasal 335 Ayat 1 subsider 315 KUHPidana dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara," kata Wakapolsek Medan Kota AKP Abdul Waris Nasution, Sabtu (31/7/2021).
Kata Waris, selain itu, pelaku juga akan dijerat dengan Undang-undang Karantina Kesehatan karena meludahi orang lain di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga: Kronologi Petugas PLN Diludahi Pelanggan Saat Tagih Tunggakan Listrik, Viral di Medsos
Namun, lanjutnya, pengenaan UU itu masih akan dikaji pihaknya.
"Yang bersangkutan rencananya akan kita lakukan pemeriksaan Covid-19. Masih kita kaji apakah nantinya akan dikenakan Undang-Undang (UU) Karantina Kesehatan," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini, Reza sudah mendekam di ruang tahanan Polsek Medan Kota dan akan menjalani serangkaian pemeriksaan.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelanggan yang Meludahi Petugas PLN Perempuan di Medan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.