KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi melarang warga di semua kabupaten dan kota di Sumut menggelar acara pesta.
Hal itu diungkapkan Edy menyusul perpanjangan PPKM di Sumut, mulai dari daerah dengan level 2 hingga level 4 hingga 23 Agustus.
Baca juga: Semua Daerah di Sumut Dilarang Gelar Pesta, Gubernur Edy: Kalau Dilanggar, Petugas Akan Membubarkan
Edy mengatakan, sesuai dengan hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut, tak ada pengecualian setiap level PPKM dalam pelarangan acara pesta.
Larangan berlaku untuk semua daerah di Sumut.
"Kalau itu dilanggar, saya minta maaf, petugas akan membubarkan itu. Tak ada lagi pesta-pesta terkhusus kepada 33 kabupaten-kota (di Sumut). Tak ada cerita level (PPKM) tentang pesta," ujar Edy, di Asrama Haji Medan, Selasa (10/8/2021).
Namun, akad nikah atau pemberkatan nikah di tempat-tempat ibadah masih diperbolehkan dengan tamu maksimal 25 orang.