KOMPAS.com - Imam Kurniawan, petani asal Sumatera Utara dituntut satu tahun penjara karena melecehkan istri awak KRI Nanggala-402 di media sosial.
Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Sumut, Jumat (20/8/2021).
Baca juga: Dinilai Melecehkan Istri Awak KRI Nanggala 402, Pria di Medan Dituntut 1 Tahun Penjara
Dalam tuntutannya, salah satu JPU, Endang Pakpahan menyatakan, terdakwa melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Kapal China Coba Angkat Anjungan KRI Nanggala-402, tapi Gagal karena Hal Ini
"Menuntut supaya majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dipotong dengan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa," ucap Endang dalam persidangan yang digelar secara virtual, Jumat.
Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Atas tuntutan ini, hakim memberikan waktu sepekan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk mengajukan pembelaan.
Duduk perkara
Menurut jaksa, kasus pelecehan ini bermula pada 25 April 2021. Saat itu, Imam membuka akun Facebook miliknya.
Kemudian, dia melihat unggahan grup Facebook dengan nama grup “Aliansi Kuli Seluruh Indonesia (AKSI) berisi tulisan, "Untuk kawan kawan kuli semua. Sejenak mari kita doakan para pahlawan yang gugur dalam tugasnya menjaga kedaulatan laut kita. Untuk crew KRI NANGGALA Fair wind and following Seas, KRI Nanggala. Commence the Eternal Patrol”.
Setelah membaca unggahan itu, dia langsung menuliskan komentar yang melecehkan istri awak kapal yang tenggelam tersebut.
Kemudian, tulisan terdakwa tersebar di media sosial dan dibaca oleh Alwi Rosaini Manurung yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut dari Lantamal I Belawan.