Atas perintah dari Komandan Pom AL, Alwi melaporkan Imam ke Polres Pelabuhan Belawan untuk diproses secara hukum.
"Karena postingan atau tulisan yang dimuat terdakwa di dalam kolom komentar dianggap sebagai perbuatan yang memberikan informasi negatif untuk menimbulkan rasa kebencian, sehingga adanya respons negatif pula berupa kemarahan pihak keluarga dan seluruh anggota TNI Angkatan Laut yang sedang dalam keadaan berduka atas peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala-402, di mana seluruh awak KRI gugur," kata jaksa Endang.
Seperti diketahui, KRI Nanggala-402 dinyatakan tenggelam pada Minggu (25/4/2021) setelah sempat hilang kontak di perairan utara Bali pada Rabu (21/4/2021).
Sebanyak 53 personil KRI Nanggala-402 dinyatakan gugur dalam peristiwa tersebut. (Penulis Kontributor Medan, Daniel Pekuwali | Editor Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.