KOMPAS.com - Tim gabungan Satgas Covid-19 mendapati sebuah sekolah swasta di kawasan Jalan KL Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat, Medan, Sumut, menggelar pembelajaran tatap muka (PTM), Kamis (26/8/2021).
Padahal, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan masih belum mengizinkan PTM karena Medan masih di level 4 untuk status pandemi Covid-19.
Di lantai dua sekolah, pelajar kelas X melakukan pembelajaran tatap muka tanpa mengenakan seragam sekolah.
Baca juga: Ini Alasan Sekolah di Medan Nekat Gelar Belajar Tatap Muka meski Tahu Dilarang
Satgas Covid-19 memanggil pihak yayasan sekolah dan langsung memberikan teguran serta meminta agar pihak yayasan membubarkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka tersebut.
Baca juga: Sekolah di Medan Tertangkap Basah Belajar Tatap Muka, Ini Respons Bobby
Kepala Satgas Covid-19 Kecamatan Medan Barat, Arif F Lubis mengatakan, razia dilakukan karena ada masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah itu.
"Lalu kami berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Kota Medan, Satpol PP untuk datang bersama melakukan razia," kata Arif di lokasi, Kamis.
Mengapa sekolah nekat menggelar pembelajaran tatap muka?
Sekolah ini diketahui masih satu lokasi dengan universitas yang tergabung dalam satu yayasan.
Pihak yayasan kemudian menunjuk Rektor Universitas Dharmawangsa Zamakhsyari untuk memberi klarifikasi.
Zamakhsyari menjelaskan, pada saat razia, hanya siswa kelas X yang datang ke sekolah.
"Ini sebenarnya hanya pengumpulan beberapa murid baru anak-anak di SMA," kata Zamakhsyari.
Dia menyebut, pihak yayasan terpaksa harus melaksanakan sekolah tatap muka atas permintaan para orangtua siswa.
Para orangtua menginginkan anak-anak mereka sekolah tatap muka, terutama untuk siswa baru agar bisa lebih mengenal lingkungan sekolah mereka.
Zamakhsyari mengaku pembelajaran tatap muka di sekolah baru dilaksanakan beberapa hari belakangan. Sebelumnya, seluruh proses pembelajaran dilaksanakan secara daring.
Merugikan pendidikan