Tim Khusus Anti Bandit Polsek Sunggal menangkap kedua preman itu setelah videonya viral.
AF ditangkap di Jalan Pasar Besar, Desa Sei Semayang dan RMP di rumahnya.
Saat ditunjukkan video yang viral tersebut, kedua pelaku tak bisa mengelak dan akhirnya mengakui perbuatannya.
AF dan RMP menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Kini keduanya diberi pembinaan.
"Korban tidak membuat pengaduan ke Polsek Sunggal. Kami imbau kepada warga masyarakat, untuk tidak segan ataupun ragu-ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana yang dialaminya, khususnya yang tempat kejadian berada di wilayah hukum Polsek Sunggal agar dapat kita proses dan tindak lanjuti", ujar AKP Budiman dalam keterangan tertulis, Selasa (7/9/2021). (Penulis Kontributor Medan, Dewantoro | Editor I Kadek Wira Aditya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.