KOMPAS.com - Polisi mengamankan 30 kilogram ganja saat melakukan penggerebekan di Medan, Sumatera Utara, Jumat (10/9/2021).
Penggerebekan itu berlangsung di dekat pintu gerbang Tol Belmera arah Belawan, tepatnya di bawah fly over, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Medan.
Di sana, tim Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara menyita barang bukti berupa 30 bal ganja yang dibalut lakban kuning.
Oleh pelaku, ganja tersebut dimasukkan dalam sebuah karung goni.
Pelaku yang diringkus oleh polisi adalah seorang sopir berinisial GP (48).
Ia merupakan warga Lingkungan I, Desa Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
Baca juga: Tergiur Uang Rp 21 Juta, Seorang Sopir di Medan Nekat Membawa Barang Seberat 30 Kg dalam Karung
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, ganja tersebut didapat pelaku dari Aceh.
"Dari keterangan tersangka GP, barang bukti ganja seberat 30 kg itu didapat dari warga Blangkejeren, Aceh, berinisial A (dalam penyelidikan)," ucapnya, Minggu (12/9/2021).
Hadi menerangkan, saat ini tersangka sudah ditahan oleh Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan.
"Kita mengembangkan apakah ada jaringan lainnya, Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman 20 tahun atau seumur hidup," ujarnya.
Baca juga: Pemuda Nekat Bawa 30 Kg Ganja, Sempat Terkendala Syarat Vaksinasi