KOMPAS.com - Seorang sopir di Medan, Sumatera Utara, berinisial GP (48), warga Lingkungan I, Desa Nelayan Indah, Kecamatan Medan, ditangkap polisi karena kedapatan membawa 30 kg ganja yang disimpannya dalam karung di mobilnya.
Pelaku ditangkap di dekat pintu gerbang Tol Belmera arah Belawan tepatnya di bawah Fly Over, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Jumat (10/9/2021).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba jenis ganja.
Mendapat laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil menangkap pelaku di lokasi kejadian.
Saat dilakukan pengeledahan dalam mobil, polisi menemukan barang bukti 30 bal ganja yang dibalut lakban kuning dalam sebuah karung goni.
"Dari keterangan tersangka GP, barang bukti ganja seberat 30 kg itu didapat dari warga Blangkejeren, Aceh, berinisial A (dalam penyelidikan)," kata Hadi saat dikonfirmasi melalui telepon pada Minggu (12/9/2021).
Baca juga: Detik-detik Penggerebekan Kampung Narkoba di Sumsel, 18 Orang Diamankan 2 di Antaranya DPO
Diupah Rp 21 juta
Dalam menjalankan aksinya, sambung Hadi, GP mendapat keuntungan sebesar Rp 21 juta apabila berhasil mengedarkan barang haram tersebut.
Saat ini, tersangka GP sudah ditahan di Dit Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, sambung Hadi, pihaknya masih akan melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
"Kita mengembangkan apakah ada jaringan lainnya, Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman 20 tahun atau seumur hidup," katanya.
Baca juga: Tergiur Uang Rp 21 Juta, Seorang Sopir di Medan Nekat Membawa Barang Seberat 30 Kg dalam Karung
(Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : I Kadek Wira Aditya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.