KOMPAS.com - Seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan terlibat dalam penganiayaan terhadap seorang narapidana di lapas tersebut.
"Satu (oknum pegawai) yang terbukti (melakukan) penganiayaan," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut) Imam Suyudi, usai dimintai keterangan oleh Ombudsman di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumut di Medan, Kamis (30/9/2021).
Kanwil Kemenkumham Sumut, kata dia, saat ini baru memberi pembinaan kepada oknum pegawai tersebut.
Baca juga: Kalapas Tanjung Gusta Bantah Petugas Pukuli Napi karena Tak Diberikan Rp 40 Juta: Itu Mengada-ada
"Tentunya bagi (oknum) pegawai yang bersangkutan kita tarik ke kantor wilayah untuk kita lakukan pembinaan," ujar Imam.
Sembari menjalani masa pembinaan, sanksi disiplin juga menanti pegawai tersebut jika sudah terbukti kuat melakukan penganiayaan.
6 orang diperiksa
Imam mengatakan, sampai saat ini, sudah ada empat warga binaan dan dua pegawai lapas yang diperiksa untuk mencari titik terang kasus penganiayaan itu.
Seluruh pegawai di lapas juga terus diberi penguatan untuk menjalankan tugas dengan baik.
Sementara warga binaan atau napi juga diberi pemahaman soal hak dan kewajiban mereka selama menjadi penghuni lapas.
Kamera CCTV sudah dipasang di sejumlah titik untuk memastikan pengawasan dan pengamanan di dalam lapas berjalan baik.
Pihak lapas juga saat ini masih melakukan penelusuran terkait masih beredarnya telepon genggam di dalam lapas tersebut.
Kata Ombudsman
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menjelaskan, sejumlah pihak sudah diperiksa, seperti Kakanwil Kemenkumham Sumut, Kalapas dan Kepala Pengamanan Lapas Tanjung Gusta, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumut, dan dua narapidana yang ada dalam rekaman video dugaan penganiayaan itu.