Tak Endang mengatakan, saat kejadian, yang dipukuli oleh pelaku adalah istri dan anaknya yang masih berumur 13 tahun.
Tangan kanan anaknya sempat bengkak. Tak Endang berkali-kali membawa anaknya ke tukang pijat agar tidak terus menangis.
Selesai mengurus anaknya, dia lalu mengurus istrinya yang juga sakit karena penganiayaan itu.
Pada saat Endang sibuk mengurus anak dan istrinya, sempat dua kali dari pihak pelaku datang ke rumahnya untuk mengajak berdamai.
Karena kesibukannya, Tak Endang mengatakan bahwa saat itu sedang fokus untuk menyembuhkan istri dan anaknya. Untuk masalah perdamaian, kata dia, sebaiknya bicara dengan pengacaranya.
Menuntut keadilan
Sebelum surat penetapan tersangka, pada 25 September juga datang surat panggilan yang ditujukan kepada Rosalinda dan anaknya yang berusia 13 tahun untuk datang pada 28 September.
Panggilan itu dipenuhi dengan didampingi pengacara. Saat itu polisi mengatakan bahwa istrinya sebagai saksi jika tidak ada melakukan pemukulan.
Namun, ternyata surat panggilan terakhir, istrinya sebagai tersangka.
"Saat ini yang paling saya harapkan adalah selesainya masalah. Istri dan anaknya mendapatkan keadilan," ujar Endang.
Saat ini Tak Endang sedang menemani Rosalinda yang sedang opname di Klinik Pasar 9 Tembung.
"Karena lagi pendarahan dia, terpaksalah opname gara-gara pukulan preman yang beberapa hari lalu di Pajak Gambir," kata Tak Endang.
Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial video penganiayaan seorang wanita yang berprofesi sebagai pedagang di Pasar Gambir, Tembung, Deli Serdang, Sumut, Minggu (5/9/2021).
Dalam video itu, terlihat perempuan bernama Rosalinda itu dianiaya hingga jatuh ke tanah oleh seorang pria berbadan tegap.
Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu mengatakan, penganiayaan itu bermula saat pelaku melintas di jalan tersebut merasa terhalang oleh becak barang milik korban.