"Ditotal semuanya barang bukti yang ada sebanyak 508,6 gram. Di mana kami lakukan interogasi sebanyak 265 gram adalah milik salah satu tersangka yang diamankan dengan inisial JHS," ujarnya.
Dari hasil interogasi yang dilakukan BNNP Sumut kepada JHS. JHS mengaku mendapat barang itu dari seorang wanita berinisial DM.
Baca juga: BNN Gerebek FIB USU, 14 Mahasiswa dan 6 Alumni Positif Gunakan Narkotika, 508 Gram Ganja Diamankan
Setelah mendapat informasi dari JHS, BNNP Sumut kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menangkap DM dan seorang teman laki-lakinya berinisial FAY.
Mereka diamankan di Jalan Cemara Ujung, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Kota, Minggu (10/10/2021) sekitar pukul 09.30 WIB.
"Barang bukti yang bisa kami lakukan di TKP yaitu ada barang bukti narkotika jenis ganja yang ada di isi tadi saudara JHS sebanyak 265 kemudian ada juga yang belum diakui (tak bertuan) sebanyak 243,6 gram. Selain itu ada juga kami amankan uang tunai sekitar Rp 300.000, ada KTP, kartu ATM, buku tabungan dan yang lainnya," ungkapnya.
Kata Toga, terhadap tiga orang tersangka berinisial JHS, DM dan FAY merupakan pengedar dan perantara.
Sedangkan, lanjutnya, untuk pemasok ganja merupakan orang Aceh dan saat ini masih dalam penyelidikan.
"Ini pengedar dan perantara, masuk jaringan (narkoba). Sedangkan untuk 31 orang ini, sementara interogasi kami, meraka ini korban penyalahgunaan," katanya.
atas perbuatan para pelaku, mereka dikenakan pasal 114 ayat 1, pasal 111 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Baca juga: 3 Pengedar Ganja di Kampus USU Ditangkap, Polisi: Mereka Sudah Empat Bulan Kirim Barang
DM (23), warga asal Kecamatan Blangkejeren, Kabupten Gayo Lues, Aceh yang ditangkap BNNP Sumut pada Minggu, mengaku nekat mengedarkan ganja di FIB USU karena kebutuhan hidup dan untuk menutupi biaya kuliahnya.
"Saya butuh uang untuk bayar uang kuliah, terus ada yang nawarin gitu. Lalu aku tanya teman, ada enggak yang mau barang ini (ganja), katanya ada, ya sudah, habis itu dikirim barangnya kemari, aku kasih jual," kata DM saat dihadirkan dalam konferensi pres di BNNP Sumut, Senin.
Dari hasil mengedarkan ganja tersebut, DM mengajku mendapat keuntungan Rp 1,5 juta setiap penjualan 1,5 kilogram ganja.
Kata DM, ia mengedarkan ganja ke FIB USU setelah diberitahu oleh JHS, yang merupakan alumni FIB USU.