Dari hasil interogasi yang dilakukan BNNP Sumut kepada JHS. JHS mengaku mendapat barang itu dari seorang wanita berinisial DM.
Setelah mendapat informasi dari JHS, BNNP Sumut kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menangkap DM dan seorang teman laki-lakinya berinisial FAY.
Mereka diamankan di Jalan Cemara Ujung, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Kota, Minggu (10/10/2021) sekitar pukul 09.30 WIB.
Baca juga: Mahasiswi Pengedar Ganja di FIB USU Mengaku Dapat Untung Rp 1,5 Juta Per Kg
Kata Toga, terhadap tiga orang tersangka berinisial JHS, DM dan FAY merupakan pengedar dan perantara.
Sedangkan, lanjutnya, untuk pemasok ganja merupakan orang Aceh dan saat ini masih dalam penyelidikan.
"Ini pengedar dan perantara, masuk jaringan (narkoba). Sedangkan untuk 31 orang ini, sementara interogasi kami, mereka ini korban penyalahgunaan," katanya.
Atas perbuatan para pelaku, mereka dikenakan Pasal 114 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
(Penulis Kontributor Medan, Dewantoro | Editor I Kadek Wira Aditya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.