Adapun LG yang merupakan korban penganiayaan pria berinisial BS, telah melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolsek Percut Sei Tuan.
Tak berselang lama, BS melaporkan balik LG dengan laporan yang sama
Namun, polisi malah menetapkan LG sebagai tersangka.
Kasus itu kemudian menjadi menarik perhatian masyarakat. Akhirnya diputuskan bahwa kedua laporan itu ditarik ke Mapolda Sumut dan Polres Medan.
Adapun BS kemudian dijadikan tersangka.
"Ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/10/2021).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Diperiksa Propam, Kapolsek Percut Sei Tuan Dimutasi ke Yanma Polda Sumut
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.