Melihat BA yang sudah mengeluarkan banyak darah, para pelaku kabur. Sedangkan BA dibawa oleh warga ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah itu, korban membuat laporan ke Mapolsek Medan Baru.
BA mengatakan, dirinya sudah delapan kali diperiksa oleh pihak kepolisian.
Namun, bukannya mendapat keadilan, BA malah menerima surat dari polisi yang menyatakan bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 30 September 2021.
"Tanggal 30 September 2021 saya dapat surat ditetapkan sebagai tersangka, padahal saya korban mencoba membela diri. Alasan (polisi) karena saya membela diri, karena memukul pelaku. Saya kan membela diri, kalau enggak bela diri, bisa mati saya," kata BA.
Sementara Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan, baik BA maupun preman berinisial BS tersebut saling lapor atas dugaan penganiayaan. Keduanya juga telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Adapun laporan BA terhadap BS sudah P21 dan segera disidangkan. Sedangkan laporan BS terhadap BA telah ditarik ke Polrestabes Medan.
Riko tak menjawab soal alasan penetapan tersangka terhadap BA. Dia hanya mengatakan, Polrestabes Medan akan melakukan pendalaman.
Menurut Riko, apabila tidak ditemukan niat jahat, maka penetapan tersangka terhadap BA bisa dibatalkan dan dihentikan.
"Apabila kita tidak menemukan niat jahat dari saudara terlapor atau saudara BA, maka kasus tersebut akan kita hentikan," kata Riko, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Medan, Kamis (28/10/2021). (Editor Abba Gabrillin)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: Polisi Medan Heboh Lagi, Pedagang Pringgan Ditikam Preman Jadi Tersangka, Kapolrestabes Turun Tangan,
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.