Sebelumnya diberitakan, BA dan BS saling lapor di Mapolsek Medan Baru, pada pertengahan Agustus 2021.
BS melaporkan BA karena BA telah memukulnya dengan kunci dongkrak. Sementara BA memukul BS karena BS menikamnya dengan pisau.
Penikaman dilakukan karena BS kesal BA tak memberikannya uang keamanan.
Baik BA dan BS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.
Namun, belakangan, pihak kepolisian mencabut status tersangka BA karena dinilai salah prosedur.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra.
"Langkah yang kita akan dan sudah koordinasikan, dalam waktu segera kita akan menghentikan penetapan tersangka saudara Budiman (BA). Kita tak melihat adanya mens rea dari perbuatannya tersebut," kata Panca, di Mapolda Sumut, Jumat (29/10/2021).
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: Kasus Perkelahian Pedagang Sayur Pasar Pringgan dan Preman Berujung Damai
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.