KOMPAS.com - BA, pedagang sayur korban penikaman di Pasar Pringgan, Medan, Sumatera Utara, sepakat berdamai dengan BS, preman yang menikamnya.
Proses perdamaian dihadiri oleh keluarga BA dan BS yang dimediasi oleh Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko.
Baca juga: Dipertemukan Polisi, Pedagang di Medan Korban Penikaman dan Preman Sepakat Berdamai
"Sudah damai tadi malam," kata BA melalui pesan singkat, Sabtu (30/10/2021), dikutip dari Tribun Medan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kedua belah pihak telah sepakat mencabut laporan usai bertemu dan membuat kesepakatan damai pada Jumat (29/10/2021) malam.
"Yang jelas keduanya sudah mencabut laporannya," kata Hadi.
Baca juga: Polisi Jadikan Pedagang di Medan yang Ditusuk Berkali-kali oleh Preman Minta Jatah Jadi Tersangka
Terkait laporan BA terhadap BS yang sudah P21, polisi akan berkoordinasi dengan kejaksaan.
"Nanti prosesnya di kejaksaan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, terjadi saling lapor antara BA, pedagang di Pasar Pringgan, Medan, Sumatera Utara, dan seorang preman berinisial BS pada pertengahan Agustus 2021.
BA ditikam oleh BS di Pasar Pringgan karena pedagang sayur itu enggan memberikan uang keamanan kepada BS. BA kemudian melaporkan BS ke Mapolsek Medan Baru.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.