Sedangkan BS melaporkan BA karena BA memukulnya dengan kunci dongkrak. Adapun BA melakukan hal itu untuk membela diri.
Polisi kemudian menjadikan keduanya tersangka kasus penganiayaan.
Namun, belakangan pihak kepolisian mencabut status tersangka BA karena dinilai salah prosedur.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra.
"Langkah yang kita akan dan sudah koordinasikan, dalam waktu segera kita akan menghentikan penetapan tersangka saudara Budiman (BA). Kita tak melihat adanya mens rea dari perbuatannya tersebut," kata Panca, di Mapolda Sumut, Jumat (29/10/2021).
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: Kasus Perkelahian Pedagang Sayur Pasar Pringgan dan Preman Berujung Damai
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.