KOMPAS.com - Dalam dua pekan, sembilan anggota polisi di Sumatera Utara dicopot dari jabatan.
Penyebabnya antara lain kasus pencabulan dan kesalahan penetapan tersangka.
Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu, Kanit Reskrim, dan penyidik Polsek Percut Sei Tuan dicopot pada Kamis (14/10/2021).
Mereka diganti setelah menetapkan LG, seorang pedagang sayur di Pasar Gambir, Tembung, Sumut, yang menjadi korban penganiayaan preman sebagai tersangka.
Dari hasil gelar perkara khusus, ditemukan bahwa ada kesalahan prosedur dalam penetapan LG sebagai tersangka.
Belakangan status tersangka terhadap LG dicabut dan kasusnya dihentikan.
Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti, Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Ipda Syafrizal, dan penyidik Polsek Kutalimbaru dicopot pada Selasa (26/10/2021).
Pencopotan ketiganya terkait dugaan tindakan pencabulan terhadap seorang istri tahanan.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut Kombes Donald Simanjuntak menjelaskan, perbuatan itu dilakukan oleh penyidik berinisial RHL terhadap korban yang saat itu sedang hamil.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Medan Baru dicopot dari jabatannya gara-gara menetapkan BA, pedagang sayur di Pasar Pringgan, Sumut, menjadi tersangka.
Baca juga: Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Dicopot Usai Jadikan Pedagang Korban Penikaman Preman Tersangka
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.