MU mengatakan, pemerasan dilakukan usai polisi menggerebek kos mereka.
Saat itu ia dibawa ke sebuah tempat untuk membicarakan uang sebagai syarat pembebasan suami dan rekannya.
Namun, karena tak memiliki uang, MU dikembalikan ke kos. Sementara suami dan teman suaminya dibawa ke kantor polisi.
MU mengaku saat dikembalikan ke kos, polisi langsung membawa sepeda motor mereka.
"Enggak, saya dibawa pulang ke kos lagi. Memang sempat dibawa, yang dibawa itu suami sama Andi Subrata terus sepeda motor entah kemana dibawa mereka," ucapnya.
Kemudian pada 23 Mei 2021, MU menanyakan kepada salah satu penyidik soal barang bukti sepeda motor yang dibawa polisi saat penggerebekan.
Kemudian dia diarahkan agar menghubungi Bripka Rahmat Hidayat Lubis.
Di situ korban diajak bertemu oleh Bripka Rahmat dan diajak ke hotel hingga akhirnya diperkosa oleh Rahmat.
Sebelumnya diberitakan, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mencopot Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti, Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Ipda Syafrizal, dan penyidik Polsek Kutalimbaru terkait dugaan tindak asusila terhadap seorang istri tahanan.
Adapun pemerkosaan dilakukan oleh seorang anggota Polsek Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: PENGAKUAN Korban Istri Tahanan Diduga Dirudapaksa Polisi Dimintai Uang Rp 150 Juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.