Saat penggerebakan, selain MU dan suami, di dalam kos juga ada rekan suaminya. Saat itu polisi menemukan barang bukti narkoba di jok motor milik teman suami korban.
Enam petugas tersebut kemudian mengajak mereka berkeliling dan meminta uang Rp 150 juta jika ingin dibebaskan.
Namun, MU mengaku tidak mempunya uang sebanyak itu. Perempuan itu kemudian dikembalikan ke kos, sementara suami dan teman suaminya dibawa ke kantor polisi.
Saat kembali, MU tak melihat sepeda motor miliknya yang ternyata telah dibawa oleh para petugas.
Pada 23 Mei 2021, MU menanyakan kepada salah satu penyidik soal sepeda motor miliknya.
Dia diarahkan untuk menghubungi Bripka Rahmat Hidayat Lubis. Di situ korban diajak bertemu oleh Bripka Rahmat dan diajak ke hotel hingga akhirnya diperkosa oleh Rahmat.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: INI Sanksi yang diberikan kepada Polisi yang Diduga Peras dan Cabuli Istri Tahanan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.