Keenam pelaku merupakan tahanan dengan latar belakang kejahatan yang berbeda.
Mulai dari pencurian dengan pemberatan, pencabulan, narkoba, pengeroyokan, hingga penadahan.
Polisi masih melakukan beberapa pendalaman, sepert adanya alat komunikasi di dalam sel tahanan.
Kemudian apakah perbuatan para pelaku sudah berulangkali dilakukan atau tidak. Begitu juga apakah ada keterlibatan anggota kepolisian yang bertugas di sel tersebut.
Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara internal di Propam Polrestabes Medan.
"Kalau ada keterlibatan personel ya kan kita proses. Tahanan kita di sini, ruangan kecil itu dan terbatas ada 800 orang," katanya.
Keenam pelaku diancam dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana jo Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman kurungan selama 12 tahun.
Diberitakan sebelumnya, enam tahanan Mapolrestabes Medan ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya Hendra Syahputra, tahanan Unit Reserse Kriminal Perlindungan perempuan dan Anak (PPA) pada Selasa (24/11/2021).
Enam tahanan tersebut berinisial TR (35), WS (20), J (25), NP (21), HS (45), dan HM (44).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.