Faidir memiliki jawaban ketika ditanya bagaimana proses korban keluar dari dalam bagasi dan melompat dari mobil pelaku.
"Karena umur orang yang panjang, Tuhan itu mengasih kemudahan, itu aja. Karena kalau ditanya, kita pun tak ada di dalam (mobil). Bagaimana caranya? Allah itu Maha Besar, karena kalau dibayangkan, mustahil juga itu," kata Faidir.
Pengakuan pelaku
Saat konferensi pers, NLT mengaku melakukan perbuatan tersebut karena masalah ekonomi.
Niatan itu semakin kuat saat melihat ponsel milik korban.
"Karena melihat dari awal HP korban untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. (jadi sopir taksi online) sudah satu bulan," ujar ayah satu anak ini.
Sementara itu, ayah korban, Chandra, mengaku sekeluarga merasa trauma dengan kejadian yang menimpa anak gadisnya.
"Saya sebagai orangtua dan keluarga semuanya trauma. Saya tak bisa bayangkan kalau anak gadis saya ini tidak lompat dari mobil. Kejadian apa kita enggak tahu. Saya ingin pelaku dihukum supaya tidak ada korban-korban yang lain. Saya mengucapkan terima kasih (kepada polisi)," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.