MEDAN, KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial GC (19) menjadi korban pembegalan seorang sopir taksi online berinisial NLT, saat berangkat dari rumahnya menuju salah satu mal di Kota Medan Sumatera Utara, Kamis (25/11/2021).
Pelaku mencekik, membekap, dan mengikat tangan korban, lalu memasukkannya ke bagasi mobil pelaku.
Baca juga: Beredar Video Seorang Perempuan Jadi Korban Penculikan Usai Memesan Taksi Online di Medan
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji menjelaskan, kasus itu bermula pada pukul 11.45 WIB korban memesan taksi online melalui salah satu aplikasi dengan tujuan ke salah satu mal di Medan.
Baca juga: Terungkap, Tahanan di Sel Polisi Tewas Dianiaya Saat Tahanan Lain Tertidur Pulas, Ini Kronologinya
Setelah lebih dari 15 menit, sopir taksi online yang menaiki mobil Toyota Rush tiba untuk menjemput korban.
Saat sampai di kawasan Multatuli, secara tiba-tiba pelaku berhenti dan langsung menuju kursi tengah, tempat korban duduk lalu mencekik korban.
"Korban dilumpuhkan dibawa ke belakang bangku belakang mobil (bagasi), kemudian dibekap dan diikat. Selanjutnya si pelaku meminta seluruh barang yang dibawa oleh korban dan pin ATM," kata Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus, saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (26/11/2021) sore.
Pelaku melajukan kendaraannya ke arah daerah Patumbak. Saat di perjalanan, korban berhasil melepaskan diri dengan dan melompat dari bagasi mobil.
Dari situ korban dibantu masyarakat membuat laporan ke Polsek Patumbak.
Polisi melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku di rumahnya di Patumbak, Jumat.
"Pelaku dijumpai atau ditemukan petugas di rumahnya (di Patumbak). Awalnya si pelaku berusaha tidak mengakui perbuatannya. Namun, ketika digeledah, di dalam kendaraan pelaku ditemukan lah kep (jepitan rambut) dan rambut milik korban," katanya.
Dengan barang bukti itu, pelaku tidak bisa mengelak dan akhirnya tanpa perlawanan dibawa ke Mapolsek Patumbak untuk menjalani proses hukum.
Terkait alasan korban dibawa ke daerah Patumbak, Irsan mengatakan, ada kemungkinan untuk menghilangkan barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku baru sekali ini melakukan perbuatan pidana tersebut.
"Pelaku ini profesinya sebagai sopir taksi pnline. Yang jelas, kendaraan yang dipesan (Avanza) dengan yang datang (Rush) itu beda. Tapi identitas sopirnya sama. Mobil aja yang beda. Barang korban yang dirampas pelaku itu HP dan uang Rp 300.000," katanya.
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago ketika dikonfirmasi usai pemaparan menjelaskan, pada saat korban dibawa, pintu mobil pelaku tidak sedang dalam kondisi terbuka.
Faidir memiliki jawaban ketika ditanya bagaimana proses korban keluar dari dalam bagasi dan melompat dari mobil pelaku.
"Karena umur orang yang panjang, Tuhan itu mengasih kemudahan, itu aja. Karena kalau ditanya, kita pun tak ada di dalam (mobil). Bagaimana caranya? Allah itu Maha Besar, karena kalau dibayangkan, mustahil juga itu," kata Faidir.
Pengakuan pelaku
Saat konferensi pers, NLT mengaku melakukan perbuatan tersebut karena masalah ekonomi.
Niatan itu semakin kuat saat melihat ponsel milik korban.
"Karena melihat dari awal HP korban untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. (jadi sopir taksi online) sudah satu bulan," ujar ayah satu anak ini.
Sementara itu, ayah korban, Chandra, mengaku sekeluarga merasa trauma dengan kejadian yang menimpa anak gadisnya.
"Saya sebagai orangtua dan keluarga semuanya trauma. Saya tak bisa bayangkan kalau anak gadis saya ini tidak lompat dari mobil. Kejadian apa kita enggak tahu. Saya ingin pelaku dihukum supaya tidak ada korban-korban yang lain. Saya mengucapkan terima kasih (kepada polisi)," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.